- Back to Home »
- Tulisanku »
- Contoh Resensi Buku
Judul Buku : Kloning, Eutanasia, Transfusi
Darah, Transplantasi Organ, dan Eksperimen pada Hewan: Telaah Fikih dan
Bioetika Islam
Penulis : Abul Fadl Mohsin Ebrahim
Penerjemah : Mujiburohman
Penerbit : PT. Serambi Ilmu Semesta 2004
Tebal : 200 halaman
SERING kali, orang itu berhasil mengatasi sakit ringan
dengan beristirahat, melakukan proses pengobatan, menjalani diet, dan lainnya.
Namun, kita tidak dapat menampik kemungkinan bahwa suatu saat, salah satu organ
tubuhnya tidak berfungsi lagi dengan baik. Pada saat inilah, tergantung pada
sifat kerusakan organ. Orang itu harus menjalani pembedahan atau mengganti sama
sekali organ tubuhnya yang rusak melalui transplantasi.
Mengganti organ tubuh yang sakit atau rusak sebenarnya sama sekali bukanlah
inovasi abad modern. Jeff E. Zhorne menyatakan bahwa sejak awal abad ke-8 SM,
para ahli bedah Hindu telah melakukan transplantasi kulit untuk mengganti
hidung yang hilang karena penyakit sipilis, perang fisik, atau hukuman atas
suatu kejahatan. Dalam literatur hadis juga dituturkan peristiwa ‘Ufrajah,
seorang sahabat Nabi saw. yang kehilangan hidung dalam suatu pertempuran dan
diganti dengan hidung palsu dari perak. Hidung peraknya beberapa waktu kemudian
menimbulkan bau yang tidak sedap, sehingga ia meminta nasihat Nabi saw. Nabi
kemudian menganjurkan agar ia mengganti hidung perak itu dengan hidung palsu
lain dari emas.
Dalam buku yang ditulis oleh Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Guru Besar Studi pada
Universitas Durban-Westville, Afrika Selatan ini, diungkapkan setidaknya ada
tiga tipe transplantasi organ. Pertama, autotransplantasi. Tipe ini
meliputi praktik-praktik transplantasi yang menggunakan bagian-bagian tubuh
atau organ dari, dan pada, tubuh si pasien itu sendiri. Dalam hal ini,
transplantasi kulit, tulang rawan, otot, dan tulang merupakan praktik-praktik
yang sering dilakukan dalam bedah ortopedis.
Kedua, homotransplantasi (allotransplantasi). Tipe ini meliputi
transplantasi organ pada spesies yang sama, seperti sesama manusia atau sesama
binatang dari spesies yang sama. Ketiga, heterotransplantasi. Tipe ini
merupakan transplantasi dari hewan kepada manusia atau antara hewan satu dengan
hewan lain dari spesies yang berbeda.
Terlepas dari fakta bahwa berbagai tipe transplantasi organ ditujukan untuk
mengurangi penderitaan dan meningkatkan kualitas hidup pasien. Namun,
transplantasi organ juga memunculkan banyak persoalan etis-hukum Islam.
Autotransplantasi tidak menimbulkan masalah karena transplantasi ini dilakukan
dengan menggunakan bagian-bagian tubuh atau organ dari si pasien itu sendiri.
Tetapi, dua tipe transplantasi lainnya menimbulkan sejumlah persoalan.
Misalnya, transplantasi ginjal babi, yang ukurannya hampir sama dengan
ginjal manusia, kemungkinan berhasil dilakukan dalam waktu dekat, sehingga akan
menjadi salah satu pilihan realistis bagi banyak orang. Namun kita tahu, hukum
Islam melarang pemanfaatan bagian tubuh hewan mati serta bagian apa pun dari
babi. Lalu dapatkah kaum Muslim menerima ginjal babi ketika ginjal mereka tidak
berfungsi? Jika jawabannya ya, maka timbul keharusan untuk meneliti keabsahan
eksperimen pada binatang dari sudut pandang Islam.
Untuk mencari tahu jawaban seputar permasalahan transplantasi organ ditinjau
dari segi keilmuan kedokteran (medis) maupun telaah fikih dan bioetika Islam
tersebut, kita bisa menemukannya di dalam buku yang memiliki tebal 200 halaman
ini. Buku ini, secara garis besar dibagi menjadi empat bagian yang terdiri dari
17 bab.
Bagian satu, membahas masalah eksperimen pada hewan. Pada bagian ini
diungkap tentang hak-hak hewan, perlindungan hewan dalam Islam, praktik para
ahli pengobatan muslim, dan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dalam
eksperimen pada hewan.
Bagian dua, membahas seputar transfusi darah yang meliputi bebarapa konsep
tentang darah, realitas transfusi darah saat ini, dan bagaimana
ketentuan-ketentuan fikih berkait masalah transfusi darah. Pada bagian tiga,
membahas masalah transplantasi organ manusia. Masalah yang dibahas meliputi,
bagaimana pemanfaatan bagian tubuh manusia menurut fikih, pandangan ulama
kontemporer tentang transplantasi organ, resolusi fikih tentang transplantasi
organ; bagaimana menyikapi pencantuman donor organ dalam wasiat dan seputar
masalah kloning manusia.
Pada bagian empat, dibahas seputar masalah waktu kematian. Pada bagian akhir
ini kita diajak untuk melihat tentang penentuan kematian dari sudut ilmu
kedokteran, konsep kematian dalam Alquran, pertimbangan ulama tentang akhir
hidup manusia, bagaimana resolusi fikih tentang kematian otak, dan masalah
eutanasia.
Terkait masalah eutanasia, dalam buku ini diungkapkan bahwa eutanasia pada
hakikatnya adalah pencabutan nyawa seseorang yang menderita penyakit parah atas
dasar permintaan atau kepentingan orang itu sendiri. Dengan kata lain,
eutanasia artinya membiarkan seseorang mati dengan “mudah dan baik”. Atau
sebagai “pembunuhan dengan belas kasih” terhadap orang sakit, luka-luka, atau
lumpuh yang tidak memiliki harapan sembuh, dan didefinsikan pula sebagai
pencabutan nyawa -dengan sebisa mungkin tidak menimbulkan rasa sakit-seorang
pasien yang menderita penyakit parah dan mengalami kesakitan yang sangat
menyiksa (hal. 148).
Sementara itu, menyangkut motivasi melakukan eutanasia, para pendukung
eutanasia menjustifikasi pendirian mereka berdasarkan hal-hal berikut: (a)
Faktor ekonomi, (b) Pertimbangan ruangan, tempat tidur, petugas, dan peralatan
medis di rumah sakit yang justru dapat dimanfaatkan oleh pasien-pasien yang
lain, dan (c) Mati dengan layak (hal. 155).
Pertanyaannya, bila fakta bahwa transplantasi organ tidak dapat menanggulangi
problem penyakit parah, akankah eutanasia diizinkan sebagai jalan untuk
mengakhiri penderitaan pasien? Jawabannya ada dalam buku ini. Walaupun diakui
oleh penulisnya, buku ini bukanlah jawaban final untuk problem-problem seputar
masalah di atas, tetapi insya Allah, buku ini menjadi titik tolak bagi studi
lebih lanjut. Apalagi meski buku ini hasil terjemahan, tapi kita yang
membacanya terasa nyaman, mengalir, dan mudah dipahami. Pokoknya, tidak rugi
mengoleksi buku ini. Lebih-lebih topik ini masih jarang ada di pasaran. Wallahu
a’lam.***