Archive for Juli 2014
Penyalahgunaan Narkoba
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA
Kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun ini meningkat pesat. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan waktu, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum ringan atau malah dibebaskan begitu saja. Mengingat peredaran narkoba sekarang ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama.
A. Pendahuluan
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.
Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram tersebut.
Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.
Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam tulisan ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Diharapkan dengan disosialisasikannya masalah ini kepada masyarakat luas, dapat digunakan sebagai salah satu upaya preventif (pencegahan) serta untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahayanya narkoba.
B.Jenis-jenis Narkoba, Pengaruh dan Akibatnya
B.1. Jenis-Jenis Narkoba
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu.
Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja.
Golongan II, meliputi : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.
Golongan III, meliputi : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.
Golongan II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
3. Minuman keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga golongan.
Golongan A berkadar alkohol 1-5 %
Golongan B berkadar alkohol 5-20 %
Golongan C berkada alkohol 20-50 %
B.2. Pengaruh dan akibat Narkoba
Pengaruh Narkotika, Psikotropika dan minuman keras antara lain :
a. Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.
b. Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c. Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan
Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik, moral dan daya fikir
• Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
b. Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
C. Minuman keras, berakibat antara lain :
• Gangguan fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambung dan otot.
• Gangguan jiwa : gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung, mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal.
B.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba
Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b. Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
B.4. Tempat dan sasaran peredaran
Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas.
C. Pengaturan Narkoba Dalam Perundang-undangan
C.1. Landasan Hukum
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
b. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
c. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
d. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
f. UU No. 8 Tahun 1976 tentang Perngesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961
g. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Kep. Menkes No. 196/Men.Kes./SK/VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan
C.2. Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.
Kalau dilihat ketentuan pidananya sebenarnya sudah cukup berat. Tapi dalam praktek peradilan, seringkali hakim menjatuhkan pidana yang sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentu saja ini tidak membuat si pelaku menjadi jera. Hal ini yang kadang membuat masyarakat menjadi tidak puas dan timbul kesan negatif kepada lembaga peradilan yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba. Itulah salah satu sisi kelemahan dari Undang-undang Narkotika yang tidak mencantumkan batas minimum ancaman hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itulah pemerintah dalam sidang kabinet bidang Polkam yang dipimpin Presiden Gus Dur memutuskan akan membuat hukuman minimal 12 s/d 20 Tahun untuk para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya batas minimum hukuman, pelaku penyalahgunaan narkoba akan berpikir ulang melakukan tindakannya.
D. Upaya Penanggulangannya
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
E. Penutup
Upaya penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Mari kita perangi narkoba, selamatkan saudara-saudara kita.
A. Pendahuluan
Di zaman yang semakin berkembang semakin beragam pula tingkah laku serta masalah sosial yang terjadi di masyarakat terutama masalah remaja.Perkembangan teknologi sekarang ini telah banyak memberi pengaruh buruk bagi remaja sehingga menyebabkan terjadinya kenakalan remaja.
Kenakalan remaja belakangan ini sering kita lihat di kota-kota sangat memprihatinkan sekali, semuanya ini bukan hanya disebabkan oleh faktor remaja itu sendiri tetapi ada lagi faktor lain yang mendasarinya.
Dalam membahas tentang kenakalan remaja ini harus dilihat dari semua sisi apakah penyebabnya dari sisi remaja itu sendiri atau dari sisi lingkungan.
Pada akhir-akhir ini banyak sekali kejadian dibeberapa tempat terutama Kota Padang sendiri.Adapun persentase bentuk kenakalan yang terjadi di Kota Padang
Membaca buku porno 33,3%, melihat gambar porno 16,7%, menonton film porno 23,3%, minum-minuman keras 16,7%, hubungan seks luar nikah 80%, menggugurkan kandungan 72,3% (www.Kenakalan Remaja Sebagai Prilaku Menyimpang, 2004:95).
Kejadian ini menunjukan bahwa remaja sekarang ini telah banyak lupa nilai dan norma adat di suatu daerah, semua itu sudah banyak dilupakan oleh remaja. Etika dan nilai dalam suatu adat sudah tidak diperhitungkan lagi, mereka terus asyik dengan prilaku yang di anggap remaja itu benar (Djadjulianto,1995:5).
Dalam proses perkembangan pembangunan sekarang ini para generasi muda harus benar-benar mendapat perhatian yang khusus, karena dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan remaja cepat menerima perubahan yang disebabkan oleh munculnya teknologi. Secara tidak langsung teknologi dapat menyebabkan terjadinya prilaku seks bebas di kalangan remaja, seperti peredaran situs-situs porno di internet sehingga bagi remaja yang melihat bisa trgoda untuk mencoba adegan yang ada di internet tersebut.
Budaya kita adalah budaya yang sangat terkenal dengan budaya yang mempunyai nilai-nilai agama yang kuat, tapi sekarang ini itu semua sudah berangsur-angsur hilang yang disebabkan oleh pengaruh budaya asing misalnya saja dari segi berpakaian dahulu wanita indonesia memakai baju kurung tapi sekarang ini baju kurung telah dianggap kuno dan diganti dengan pakaian seksi seperti rok pendek dan tanktop.
Pengaruh lain yang ditimbulkan budaya asing adalah cara berpacaran, remaja dahulu berpacaran melalui surat dan jarang ketemu langsung berdekatan pun mereka takut, tapi remaja sekarang ini berpacaran sudah tidak melalui surat lagi karena dianggap sudah kuno.Perubahan yang terus berkembang menyebabkan cara berpacaran pun berkembang bahkan sudah melewati batas, mereka tidak takut untuk menjurus kearah yang lebih jauh seperti melakukan seks bebas dengan pasangannya.
Prilaku seks bebas ini sudah sangat meresahakan orang tua dan masyarakat setempat, siapa yang patut disalahkan kalau kejadian itu sudah terjadi apalagi kalau sampai remaja perempuan sudah hamil.
B. PEMBAHASAN
Seks bebas atau dalam bahasa populernya disebut extra-marital intercouse atau kinky-seks merupakan bentuk pembebasan seks yang di pandang tidak wajar. Tidak terkecuali bukan saja oleh agama dan negara, tetapi juga oleh fiisafat. Ironinya perilaku itu nyatanya cenderung disukai oleh anak muda, terutama kalangan remaja yang secara bio-psikologis sedang tumbuh menuju proses pematangan. Pada tahap ini remaja biasanya lemah dan penggunaan alat panaptikon dirinya, yakni lemah dalam penggunaan nilai-nilai, norma dan kepercayaan, atau dalam perspektif Freudian disebut superego, maka kecenderungan yang ada mereka lebih suka bertindak ceroboh, trial dan error. Hanya sekedar memenuhi tabiat aktualisasi sin yang berlebihan, ia rela mengorbankan moralitasnya untuk memenuhi kehendak mendapatkan pujian dari kelompok referensinya. Di sinilah pentingnya pendidikan seks yang lebih transparan dan bertanggung jawab, untuk menghindari munculnya bentuk pembebasan seks liberal di luar kendali superego.
Makin beragamnya sumber-sumber informasi seks tidak menjamin bahwa kecenderungan perilaku seks remaja akan menurun. Namun karena isi informasi yang disampaikan masih bersifat remang-remang dan tidak jelas, maka justru berdampak paradoksal. Bukan munculnya perilaku seks remaja yang makin bijak, tetapi sebaliknya malah mempertinggi kecenderungan perilaku seks bebas.
* Penyebab Perilaku Seks Bebas
Menurut beberapa penelitian, cukup banyak faktor penyebab remaja melakukan perilaku seks bebas. Salah satu di antaranya adalah akibat atau pengaruh mengonsumsi berbagai tontonan. Apa yang ABG tonton, berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar.
Disyukuri memang karena ada kecenderungan dunia perfilman Indonesia mulai bangkit kembali, yang ditandai dengan munculnya beberapa film Indonesia yang laris di pasaran. Sebutlah misalnya, film Ada Apa Dengan Cinta, Eiffel I’m in Love, 30 Hari Mencari Cinta, serta Virgin. Tetapi rasa syukur itu seketika sirna seiring dengan munculnya dampak yang ditimbulkan dari film tersebut. Terutama terhadap penonton usia remaja.
Menurut hemat saya, film-film yang disebutkan tadi laris di pasaran bukan karena mutu pembuatan filmnya akan tetapi lebih karena film tersebut menjual kehidupan remaja, bahkan sangat mengeksploitasi kehidupan remaja. Film tersebut diminati oleh banyak remaja ABG bukan karena mutu cinematografinya, melainkan karena alur cerita film tersebut mengangkat sisi kehidupan percintaan remaja masa kini. Film tersebut diminati remaja ABG, karena banyak mempertontonkan adegan-adegan syur dengan membawa pesan-pesan gaya pacaran yang sangat “berani”, dan secara terang-terangan melanggar norma sosial kemasyarakatan, apalagi norma agama.
Sebagai pendidik, saya sulit dan amat sulit memahami apa sesungguhnya misi yang ingin disampaikan oleh film tersebut terhadap penontonnya. Bukan saja karena tidak menggambarkan keadaan sebenarnya yang mayoritas remaja bangsa Indonesia, tetapi juga karena ia ditonton oleh anak-anak yang belum dapat memberi penilaian baik dan buruk. Mereka baru mampu mencontoh apa yang terhidang. Akibatnya, remaja mencontoh gaya pacaran yang mereka tonton di film. Akibatnya pacaran yang dibumbui dengan seks bebaspun akhirnya menjadi kebiasaan yang populer di kalangan remaja. Maka, muncullah patologi sosial seperti hasil penelitian di atas.
Hal kedua yang menjadi penyebab seks bebas di kalangan remaja adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Lingkungan keluarga yang dimaksud adalah cukup tidaknya pendidikan agama yang diberikan orangtua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya. Anak akan tumbuh di lingkungan pergaulan bebas.
Dalam lingkungan pergaulan remaja ABG, ada istilah yang kesannya lebih mengarah kepada hal negatif ketimbang hal yang positif, yaitu istilah “Anak Gaul”. Istilah ini menjadi sebuah ikon bagi dunia remaja masa kini yang ditandai dengan nongkrong di kafe, mondar-mandir di mal, memahami istilah bokul, gaya fun, berpakaian serba sempit dan ketat kemudian memamerkan lekuk tubuh, dan mempertontonkan bagian tubuhnya yang seksi.
Sebaliknya mereka yang tidak mengetahui dan tidak tertarik dengan hal yang disebutkan tadi, akan dinilai sebagai remaja yang tidak gaul dan kampungan. Akibatnya, remaja anak gaul inilah yang biasanya menjadi korban dari pergaulan bebas, di antaranya terjebak dalam perilaku seks bebas.
Melihat fenomena ini, apa yang harus kita lakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda? Ada beberapa solusi, di antaranya, pertama, membuat regulasi yang dapat melindungi anak-anak dari tontonan yang tidak mendidik. Perlu dibuat aturan perfilman yang memihak kepada pembinaan moral bangsa. Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) harus segera disahkan.
Kedua, orangtua sebagai penanggung jawab utama terhadap kemuliaan perilaku anak, harus menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dalam keluarganya. Kondisi rumah tangga harus dibenahi sedemikian rupa supaya anak betah dan kerasan di rumah.
Berikut petunjuk-petunjuk praktis yang diberikan Stanley Coopersmith (peneliti pendidikan anak), kepada orangtua dalam mendidik dan membina anak. Pertama, kembangkan komunikasi dengan anak yang bersifat suportif. Komunikasi ini ditandai lima kualitas; openness, empathy, supportiveness, positivenes, dan equality. Kedua, tunjukkanlah penghargaan secara terbuka. Hindari kritik. Jika terpaksa, kritik itu harus disampaikan tanpa mempermalukan anak dan harus ditunjang dengan argumentasi yang masuk akal.
Ketiga, latihlah anak-anak untuk mengekspresikan dirinya. Orangtua harus membiasakan diri bernegosiasi dengan anak-anaknya tentang ekspektasi perilaku dari kedua belah pihak. Keempat, ketahuilah bahwa walaupun saran-saran di sini berkenaan dengan pengembangan harga diri, semuanya mempunyai kaitan erat dengan pengembangan intelektual. Proses belajar biasa efektif dalam lingkungan yang mengembangkan harga diri. Intinya, hanya apabila harga diri anak-anak dihargai, potensi intelektual dan kemandirian mereka dapat dikembangkan.
Selain petunjuk yang diberikan Stanley di atas, keteladanan orangtua juga merupakan faktor penting dalam menyelamatkan moral anak. Orangtua yang gagal memberikan teladan yang baik kepada anaknya, umumnya akan menjumpai anaknya dalam kemerosotan moral dalam berperilaku.
Melihat fenomena ini, sepertinya misi menyelamatkan moral serta memperbaiki perilaku generasi muda harus segera dilakukan dan misi ini menjadi tanggung jawab bersama, tanggung jawab dari seluruh elemen bangsa. Jika misi ini ditunda, maka semakin banyak generasi muda yang menjadi korban dan tidak menutup kemungkinan kita akan kehilangan generasi penerus bangsa
3. Upaya penanggulangan seks bebas di kalangan remaja
Seks bebas yang terjadi di kalangan remaja sudah sangat meresahkan kita semua.Prilaku seks bebas itu dapat dicegah melalui keluarga,sehendaknya orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi anak yang baru beranjak dewasa da memberi pengertian pada anak tentang apa itu seks dan akibatnya jika seks itu dilakukan.seks bebas itu juga dapat dicegah melalui keinginan diri sendiri, remaja harus lebih memikirkan akibat sebelum berbuat paling tidak remaja lebih meningkatkan lagi iman dan lebih meningkatkan keimanan pada tuhan.pemerintak juga sangan berperan dalam usaha penanggulangan seks bebas dikalangan remaja seperti mengadakan penyuluhan di sekolah dan membuat UU khusus bagi anak-anak yang melakukan pelanggaran akan berpikir lagi sebelun berbuat pelanggaran.
Atas ditemukannya hal-hal penting seperti tersebut di atas, maka implikasi praktis untuk memberikan pemecahan masalah yang dipandang relevan antara lain :
1. Keterbukaan dan transparansi dalam proses pendidikan seks adalah penting, bukan saja pendidikan seks yang disampaikan melalui sekolah, media massa, saluran komunikasi publik dan lain-lain, tetapi yang paling penting pendidikan seks di dalam keluarga. Karena keluargalah agen sosialisasi yang paling utama sebelum remaja melakukan sosialisasi dengan institusi lainnya.
2. Perlu disusun kurikulum pendidikan tingkat SLTP maupun SLTA yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan seks itu pada mata pelajaran biologi dan mata pelajaran agama.
C. Penutup
Masa remaja adalah masa peralihan dimana seseorang berpindah dari kanak-kanak menjadi dewasa, dalam masa ini berbagai perubahan jasmaniah, rohaniah, dan sosial terjadi dengan jelas. Perubahan itu biasanya disertai oleh bernacam-macam problema yang timbul karena tidak dipersiapakannya jiwa remaja uyntuk menghadapi perubahan tersebut ditambah lagi dengan tidak dimengertinya orang tua, guru dan masyarakat tentang ciri pertumbuhan remaja itu sendiri dan oleh sebab itu timbul berbagai problema remaja dan bila problema itu tidak terselesaikan maka akan muncul kenakalan remaja. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan perhatian orang tua dan masyarakat dalam menghadapi problema remaja agar tidak menjurus pada kenakalan remaja.Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan remaja yaitu dengan memberi kemudahan bagi remaja dalam pendidikan seperti memudahak administrasi keuangan sekolah bagi anak yang tidak mampu sehingga keuangan sekolah akan sedikit terbantu dan remaja tidak terjerumus pada kejahatan (Zakiah,1982:120)
PENANGGULANGANNYA
Kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun ini meningkat pesat. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan waktu, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum ringan atau malah dibebaskan begitu saja. Mengingat peredaran narkoba sekarang ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama.
A. Pendahuluan
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.
Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram tersebut.
Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.
Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam tulisan ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Diharapkan dengan disosialisasikannya masalah ini kepada masyarakat luas, dapat digunakan sebagai salah satu upaya preventif (pencegahan) serta untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahayanya narkoba.
B.Jenis-jenis Narkoba, Pengaruh dan Akibatnya
B.1. Jenis-Jenis Narkoba
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu.
Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja.
Golongan II, meliputi : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.
Golongan III, meliputi : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.
Golongan II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
3. Minuman keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga golongan.
Golongan A berkadar alkohol 1-5 %
Golongan B berkadar alkohol 5-20 %
Golongan C berkada alkohol 20-50 %
B.2. Pengaruh dan akibat Narkoba
Pengaruh Narkotika, Psikotropika dan minuman keras antara lain :
a. Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.
b. Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c. Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan
Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik, moral dan daya fikir
• Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
b. Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
C. Minuman keras, berakibat antara lain :
• Gangguan fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambung dan otot.
• Gangguan jiwa : gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung, mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal.
B.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba
Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b. Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
B.4. Tempat dan sasaran peredaran
Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas.
C. Pengaturan Narkoba Dalam Perundang-undangan
C.1. Landasan Hukum
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
b. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
c. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
d. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
f. UU No. 8 Tahun 1976 tentang Perngesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961
g. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Kep. Menkes No. 196/Men.Kes./SK/VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan
C.2. Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.
Kalau dilihat ketentuan pidananya sebenarnya sudah cukup berat. Tapi dalam praktek peradilan, seringkali hakim menjatuhkan pidana yang sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentu saja ini tidak membuat si pelaku menjadi jera. Hal ini yang kadang membuat masyarakat menjadi tidak puas dan timbul kesan negatif kepada lembaga peradilan yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba. Itulah salah satu sisi kelemahan dari Undang-undang Narkotika yang tidak mencantumkan batas minimum ancaman hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itulah pemerintah dalam sidang kabinet bidang Polkam yang dipimpin Presiden Gus Dur memutuskan akan membuat hukuman minimal 12 s/d 20 Tahun untuk para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya batas minimum hukuman, pelaku penyalahgunaan narkoba akan berpikir ulang melakukan tindakannya.
D. Upaya Penanggulangannya
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
E. Penutup
Upaya penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Mari kita perangi narkoba, selamatkan saudara-saudara kita.
A. Pendahuluan
Di zaman yang semakin berkembang semakin beragam pula tingkah laku serta masalah sosial yang terjadi di masyarakat terutama masalah remaja.Perkembangan teknologi sekarang ini telah banyak memberi pengaruh buruk bagi remaja sehingga menyebabkan terjadinya kenakalan remaja.
Kenakalan remaja belakangan ini sering kita lihat di kota-kota sangat memprihatinkan sekali, semuanya ini bukan hanya disebabkan oleh faktor remaja itu sendiri tetapi ada lagi faktor lain yang mendasarinya.
Dalam membahas tentang kenakalan remaja ini harus dilihat dari semua sisi apakah penyebabnya dari sisi remaja itu sendiri atau dari sisi lingkungan.
Pada akhir-akhir ini banyak sekali kejadian dibeberapa tempat terutama Kota Padang sendiri.Adapun persentase bentuk kenakalan yang terjadi di Kota Padang
Membaca buku porno 33,3%, melihat gambar porno 16,7%, menonton film porno 23,3%, minum-minuman keras 16,7%, hubungan seks luar nikah 80%, menggugurkan kandungan 72,3% (www.Kenakalan Remaja Sebagai Prilaku Menyimpang, 2004:95).
Kejadian ini menunjukan bahwa remaja sekarang ini telah banyak lupa nilai dan norma adat di suatu daerah, semua itu sudah banyak dilupakan oleh remaja. Etika dan nilai dalam suatu adat sudah tidak diperhitungkan lagi, mereka terus asyik dengan prilaku yang di anggap remaja itu benar (Djadjulianto,1995:5).
Dalam proses perkembangan pembangunan sekarang ini para generasi muda harus benar-benar mendapat perhatian yang khusus, karena dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan remaja cepat menerima perubahan yang disebabkan oleh munculnya teknologi. Secara tidak langsung teknologi dapat menyebabkan terjadinya prilaku seks bebas di kalangan remaja, seperti peredaran situs-situs porno di internet sehingga bagi remaja yang melihat bisa trgoda untuk mencoba adegan yang ada di internet tersebut.
Budaya kita adalah budaya yang sangat terkenal dengan budaya yang mempunyai nilai-nilai agama yang kuat, tapi sekarang ini itu semua sudah berangsur-angsur hilang yang disebabkan oleh pengaruh budaya asing misalnya saja dari segi berpakaian dahulu wanita indonesia memakai baju kurung tapi sekarang ini baju kurung telah dianggap kuno dan diganti dengan pakaian seksi seperti rok pendek dan tanktop.
Pengaruh lain yang ditimbulkan budaya asing adalah cara berpacaran, remaja dahulu berpacaran melalui surat dan jarang ketemu langsung berdekatan pun mereka takut, tapi remaja sekarang ini berpacaran sudah tidak melalui surat lagi karena dianggap sudah kuno.Perubahan yang terus berkembang menyebabkan cara berpacaran pun berkembang bahkan sudah melewati batas, mereka tidak takut untuk menjurus kearah yang lebih jauh seperti melakukan seks bebas dengan pasangannya.
Prilaku seks bebas ini sudah sangat meresahakan orang tua dan masyarakat setempat, siapa yang patut disalahkan kalau kejadian itu sudah terjadi apalagi kalau sampai remaja perempuan sudah hamil.
B. PEMBAHASAN
Seks bebas atau dalam bahasa populernya disebut extra-marital intercouse atau kinky-seks merupakan bentuk pembebasan seks yang di pandang tidak wajar. Tidak terkecuali bukan saja oleh agama dan negara, tetapi juga oleh fiisafat. Ironinya perilaku itu nyatanya cenderung disukai oleh anak muda, terutama kalangan remaja yang secara bio-psikologis sedang tumbuh menuju proses pematangan. Pada tahap ini remaja biasanya lemah dan penggunaan alat panaptikon dirinya, yakni lemah dalam penggunaan nilai-nilai, norma dan kepercayaan, atau dalam perspektif Freudian disebut superego, maka kecenderungan yang ada mereka lebih suka bertindak ceroboh, trial dan error. Hanya sekedar memenuhi tabiat aktualisasi sin yang berlebihan, ia rela mengorbankan moralitasnya untuk memenuhi kehendak mendapatkan pujian dari kelompok referensinya. Di sinilah pentingnya pendidikan seks yang lebih transparan dan bertanggung jawab, untuk menghindari munculnya bentuk pembebasan seks liberal di luar kendali superego.
Makin beragamnya sumber-sumber informasi seks tidak menjamin bahwa kecenderungan perilaku seks remaja akan menurun. Namun karena isi informasi yang disampaikan masih bersifat remang-remang dan tidak jelas, maka justru berdampak paradoksal. Bukan munculnya perilaku seks remaja yang makin bijak, tetapi sebaliknya malah mempertinggi kecenderungan perilaku seks bebas.
* Penyebab Perilaku Seks Bebas
Menurut beberapa penelitian, cukup banyak faktor penyebab remaja melakukan perilaku seks bebas. Salah satu di antaranya adalah akibat atau pengaruh mengonsumsi berbagai tontonan. Apa yang ABG tonton, berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar.
Disyukuri memang karena ada kecenderungan dunia perfilman Indonesia mulai bangkit kembali, yang ditandai dengan munculnya beberapa film Indonesia yang laris di pasaran. Sebutlah misalnya, film Ada Apa Dengan Cinta, Eiffel I’m in Love, 30 Hari Mencari Cinta, serta Virgin. Tetapi rasa syukur itu seketika sirna seiring dengan munculnya dampak yang ditimbulkan dari film tersebut. Terutama terhadap penonton usia remaja.
Menurut hemat saya, film-film yang disebutkan tadi laris di pasaran bukan karena mutu pembuatan filmnya akan tetapi lebih karena film tersebut menjual kehidupan remaja, bahkan sangat mengeksploitasi kehidupan remaja. Film tersebut diminati oleh banyak remaja ABG bukan karena mutu cinematografinya, melainkan karena alur cerita film tersebut mengangkat sisi kehidupan percintaan remaja masa kini. Film tersebut diminati remaja ABG, karena banyak mempertontonkan adegan-adegan syur dengan membawa pesan-pesan gaya pacaran yang sangat “berani”, dan secara terang-terangan melanggar norma sosial kemasyarakatan, apalagi norma agama.
Sebagai pendidik, saya sulit dan amat sulit memahami apa sesungguhnya misi yang ingin disampaikan oleh film tersebut terhadap penontonnya. Bukan saja karena tidak menggambarkan keadaan sebenarnya yang mayoritas remaja bangsa Indonesia, tetapi juga karena ia ditonton oleh anak-anak yang belum dapat memberi penilaian baik dan buruk. Mereka baru mampu mencontoh apa yang terhidang. Akibatnya, remaja mencontoh gaya pacaran yang mereka tonton di film. Akibatnya pacaran yang dibumbui dengan seks bebaspun akhirnya menjadi kebiasaan yang populer di kalangan remaja. Maka, muncullah patologi sosial seperti hasil penelitian di atas.
Hal kedua yang menjadi penyebab seks bebas di kalangan remaja adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Lingkungan keluarga yang dimaksud adalah cukup tidaknya pendidikan agama yang diberikan orangtua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya. Anak akan tumbuh di lingkungan pergaulan bebas.
Dalam lingkungan pergaulan remaja ABG, ada istilah yang kesannya lebih mengarah kepada hal negatif ketimbang hal yang positif, yaitu istilah “Anak Gaul”. Istilah ini menjadi sebuah ikon bagi dunia remaja masa kini yang ditandai dengan nongkrong di kafe, mondar-mandir di mal, memahami istilah bokul, gaya fun, berpakaian serba sempit dan ketat kemudian memamerkan lekuk tubuh, dan mempertontonkan bagian tubuhnya yang seksi.
Sebaliknya mereka yang tidak mengetahui dan tidak tertarik dengan hal yang disebutkan tadi, akan dinilai sebagai remaja yang tidak gaul dan kampungan. Akibatnya, remaja anak gaul inilah yang biasanya menjadi korban dari pergaulan bebas, di antaranya terjebak dalam perilaku seks bebas.
Melihat fenomena ini, apa yang harus kita lakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda? Ada beberapa solusi, di antaranya, pertama, membuat regulasi yang dapat melindungi anak-anak dari tontonan yang tidak mendidik. Perlu dibuat aturan perfilman yang memihak kepada pembinaan moral bangsa. Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) harus segera disahkan.
Kedua, orangtua sebagai penanggung jawab utama terhadap kemuliaan perilaku anak, harus menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dalam keluarganya. Kondisi rumah tangga harus dibenahi sedemikian rupa supaya anak betah dan kerasan di rumah.
Berikut petunjuk-petunjuk praktis yang diberikan Stanley Coopersmith (peneliti pendidikan anak), kepada orangtua dalam mendidik dan membina anak. Pertama, kembangkan komunikasi dengan anak yang bersifat suportif. Komunikasi ini ditandai lima kualitas; openness, empathy, supportiveness, positivenes, dan equality. Kedua, tunjukkanlah penghargaan secara terbuka. Hindari kritik. Jika terpaksa, kritik itu harus disampaikan tanpa mempermalukan anak dan harus ditunjang dengan argumentasi yang masuk akal.
Ketiga, latihlah anak-anak untuk mengekspresikan dirinya. Orangtua harus membiasakan diri bernegosiasi dengan anak-anaknya tentang ekspektasi perilaku dari kedua belah pihak. Keempat, ketahuilah bahwa walaupun saran-saran di sini berkenaan dengan pengembangan harga diri, semuanya mempunyai kaitan erat dengan pengembangan intelektual. Proses belajar biasa efektif dalam lingkungan yang mengembangkan harga diri. Intinya, hanya apabila harga diri anak-anak dihargai, potensi intelektual dan kemandirian mereka dapat dikembangkan.
Selain petunjuk yang diberikan Stanley di atas, keteladanan orangtua juga merupakan faktor penting dalam menyelamatkan moral anak. Orangtua yang gagal memberikan teladan yang baik kepada anaknya, umumnya akan menjumpai anaknya dalam kemerosotan moral dalam berperilaku.
Melihat fenomena ini, sepertinya misi menyelamatkan moral serta memperbaiki perilaku generasi muda harus segera dilakukan dan misi ini menjadi tanggung jawab bersama, tanggung jawab dari seluruh elemen bangsa. Jika misi ini ditunda, maka semakin banyak generasi muda yang menjadi korban dan tidak menutup kemungkinan kita akan kehilangan generasi penerus bangsa
3. Upaya penanggulangan seks bebas di kalangan remaja
Seks bebas yang terjadi di kalangan remaja sudah sangat meresahkan kita semua.Prilaku seks bebas itu dapat dicegah melalui keluarga,sehendaknya orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi anak yang baru beranjak dewasa da memberi pengertian pada anak tentang apa itu seks dan akibatnya jika seks itu dilakukan.seks bebas itu juga dapat dicegah melalui keinginan diri sendiri, remaja harus lebih memikirkan akibat sebelum berbuat paling tidak remaja lebih meningkatkan lagi iman dan lebih meningkatkan keimanan pada tuhan.pemerintak juga sangan berperan dalam usaha penanggulangan seks bebas dikalangan remaja seperti mengadakan penyuluhan di sekolah dan membuat UU khusus bagi anak-anak yang melakukan pelanggaran akan berpikir lagi sebelun berbuat pelanggaran.
Atas ditemukannya hal-hal penting seperti tersebut di atas, maka implikasi praktis untuk memberikan pemecahan masalah yang dipandang relevan antara lain :
1. Keterbukaan dan transparansi dalam proses pendidikan seks adalah penting, bukan saja pendidikan seks yang disampaikan melalui sekolah, media massa, saluran komunikasi publik dan lain-lain, tetapi yang paling penting pendidikan seks di dalam keluarga. Karena keluargalah agen sosialisasi yang paling utama sebelum remaja melakukan sosialisasi dengan institusi lainnya.
2. Perlu disusun kurikulum pendidikan tingkat SLTP maupun SLTA yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan seks itu pada mata pelajaran biologi dan mata pelajaran agama.
C. Penutup
Masa remaja adalah masa peralihan dimana seseorang berpindah dari kanak-kanak menjadi dewasa, dalam masa ini berbagai perubahan jasmaniah, rohaniah, dan sosial terjadi dengan jelas. Perubahan itu biasanya disertai oleh bernacam-macam problema yang timbul karena tidak dipersiapakannya jiwa remaja uyntuk menghadapi perubahan tersebut ditambah lagi dengan tidak dimengertinya orang tua, guru dan masyarakat tentang ciri pertumbuhan remaja itu sendiri dan oleh sebab itu timbul berbagai problema remaja dan bila problema itu tidak terselesaikan maka akan muncul kenakalan remaja. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan perhatian orang tua dan masyarakat dalam menghadapi problema remaja agar tidak menjurus pada kenakalan remaja.Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan remaja yaitu dengan memberi kemudahan bagi remaja dalam pendidikan seperti memudahak administrasi keuangan sekolah bagi anak yang tidak mampu sehingga keuangan sekolah akan sedikit terbantu dan remaja tidak terjerumus pada kejahatan (Zakiah,1982:120)
Filsafat Ilmu
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
PRODI PEND. TEK. INFORMATIKA & KOMPUTER
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2013
TUGAS MATA KULIAH FILSAFAT ILMU
“ETIKA DALAM ILMU PENGETAHUAN”
OLEH KELOMPOK 4
1. MEGA LESTARI
2. A. NUR AZIZAH
3. RUSLI USMAN
4. IHSAN AKBAR NUR
5. NOVITA SARI
6. AHMAD THOLIB
7. HAEDAR SAKA
8. MAPPANGANRO
9. AGRIANTO
KELAS PTIK 04
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmatnya, kesehatan, kesempatan yang telah diberikan sehingga pembuatan makalah yang berjudul “ETIKA DALAM ILMU PENGETAHUAN” dapat terselesaikan dengan baik.
Tidak menutup kemungkinan bahwa pada pembuatan makalah banyak kendala yang dihadapi namun semuanya dapat teratasi berkat adanya bantuan dari berbagai pihak, terutama teman kelompok yang senantiasa membantu mencarikan bahan materi untuk dijadikan sebagai bahan dalam melengkapi pembuatan makalah pada mata kuliah FILSAFAT ILMU. Semoga apa yang penyusun berikan dan susun dalam pembuatan makalah ini dapat menjadi acuan untuk berfilsafat dengan baik dan memahami etka dalam berilmu pengetuan.
Demikianlah yang dapat penyusun sampaikan, adapun kritik dan saran senantiasa diharapkan kepada pembaca agar Makalah ini bisa lebih baik dan layak untuk dijadikan bahan ajar atau diskusi.
Makassar, 27 November 2013
Penyusun
KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C. Tujuan.................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika, Moral, Norma, dan Kesusilaan................................................ 2
B. Problem Etika Ilmu Pengetahuan........................................................................ 3
C. Ilmu Bebas Nilai atau Tidak Bebas Nilai............................................................. 5
D. Pendekatan Ontologis.......................................................................................... 6
E. Pendekatan Epistimologis.................................................................................... 7
F. Pendekatan Aksiologis........................................................................................ 7
G. Prinsip Etika Dalam ilmu Pengetahuan................................................................ 8
BAB III PENTUTUP
Kesimpulan...................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 10
A. Latar Belakang
Ilmu berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada dasarnya adalah petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia. Hasil-hasil kegiatan keilmuan memberikan alternatif untuk memberikan keputusan politik dengan berkiblat pada pertimbangan moral. Ilmiuan memiliki tanggung jawab profesional, khususnya di dunia ilmu dan dalam masyarakat ilmuan itu sendiri serta mengenai metodologi yang dipakainya. Ilmuan juga memikul tanggung jawab sosial yang bisa dibedakan atas tanggung jawab legal yang formal sifatnya, dan tanggung jawab moral yang lebih luas cakupannya.
Agar mendapatkan pengertian yang jelas mengenai kaitan antara ilmu dan moral, maka kajiannya harus didekati dari ketiga komponen tiang penyangga tubuh pengetahuan, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Namun sebelum sampai pada ketiga pendekatan tersebut, dibahas dahulu mengenai etika, moral, norma, dan kesusilaan, kemudian pengertian dan ciri-ciri ilmu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud etika,moral, norma dan kesusilaan?
2. Bagaimana problema etika ilmu pengetahuan?
3. Apakah ilmu bebas nilai atau tidak bebas nilai?
4. Apa yang dimaksud pendekatan ontologis?
5. Apa yang dimaksud pendekatan epistemologi?
6. Apa yang dimaksud pendekatan Aksiologi?
7. Prinsip Etika Dalam Ilmu Pengetahuan?
C. Tujuan
Untuk mengetahui secara mendetail mengenai Etika Keilmuan
A. Pengertian Etika, Moral, Norma dan Kesusilaan
1. Etika
Etika secara etimologi berasal dari kata yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Secara terminologi etika adalah cabang filsafat yang mebicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata, dan sebagainya. Adapun motif, watak, suara hati sulit untuk dinilai. Perbuatan atau tingkah laku yang dikerjakan dengan kesadaran sajalah yang dapat dinilai, sedangkan yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak dapat dinilai baik buruk.
Menurut Sunoto (1982) etika dapat dibagi menjadi etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif hanya melukiskan, menggambarkan, menceritakan apa adanya, tidak memberikan penilaian, tidak mengajarkan bagaimana seharusnya berbuat. Contohnya sejarah etika. Adapun etika normatif sudah memberikan penilaian yang baik dan yang buruk, yang harus di kerjakan dan yang tidak. Etika normatif dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum membicarakan prinsip-prinsip umum, seperti apakah nilai, motifasi suatu perbuatan, suara hati dan sebagainya. Etika khusus adalah prinsip-prinsip umum, seperti etika pergaulan, etika dalam pekerjaan, dan sebagainya.
2. Moral.
Moral berasal dari kata latin mos jamaknya mores yang berarti adat atau cara hidup. Etika dan moral sama artinya, tetapi dalam penilaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dan atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai. Adapun etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.
Frans Magnis Suseno (1987) membedakan ajaran moral dan etika. Ajaran moral adalah ajaran, wejangan, khotbah, peraturan lisan atau tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang yang baik. Sumber langsung ajaran moral adalah berbagai orang dalam kedudukan yang berwenang, seperti orang tua dan guru, para pemuka masyarakat, dan agama dan tulisan para bijak. Etika bukan sumber tambahan bagi ajaran moral, tetapi filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Jadi, etika dan ajaran moral tidak berada di tingkat yang sama. Yang mengatakan bagaimana kita harus hidup, bukan etika melainkan ajaran moral. Etika mau mengerti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengangan berbagai ajaran moral.
3. Norma.
Norma adalah alat tukang kayu dan tukang batu yang berupa segitiga. Kemudian norma berarti sebuah ukuran. Pada perkembangannya norma diartikan garis pengarah atau suatu peraturan. Misalnya dalam suatu masyarakat pasti berlaku norma umum, yaitu norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.
4. Kesusilaan.
Leibniz seorang filsuf pada zaman Modern berpendapat bahwa kesusilaan adalah hasil suatu “menjadi” yang terjadi didalam jiwa. Perkembangan dari nafsu alamiah yang gelap sampai pada kehendak yang sadar, yang berarti sampai pada kesadaran kesusilaan yang telah tumbuh lengkap, disebabkan oleh aktifitas jiwa sendiri. Segala perbuatan kehendak kita sejak semula telah ada. Apa yang benar-benar kita kehendaki telah terkandung sebagai benih di dalam nafsu alamiah yang gelap. Oleh karena itu, tugas kesusilaan pertama ialah meningkatkan perkembangan itu dalam diri manusia sendiri. Kesusilaan hanya berkaitan dengan batin kita. Akibat pandangan itu orang hanya dapat berbicara tentang kehendak yang baik dan jahat. Kehendak baik ialah jika perbuatan kehendak mewujudkan suatu bagian dari perkembangan yang sesuai dengan gagasan yang jelas dan aktual. Kehendak jahat ialah jika perbuatan kehendak diikat oleh gagasan yang tidak jelas.
Menurut filsuf Herbert Spencer, pengertian kesusilaan dapat berubah, di antara bangsa berbagai pengertian kesusilaan sama sekali berbeda-beda. Pada saman negara militer, kebajikan keprajuritanlah yang dihormati, sedang pada saman negara industri hal itu dianggapp hina. Hal ini disebabkan oleh kemakmuran yang dialami pada saman industri bukan didasarkan atas perampasan dan penaklukan, melainkan atas kekuatan berproduksi.
B. Problem Etika Ilmu Pengetahuan
Penerapan dari ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dimensi etis sebagai pertimbangan dan kadang-kadang mempunyai pengaruh pada proses perkembangan lebih lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanggung jawab etis, merupakan sesutu yang menyangkut kegitan maupun penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini berarti ilmuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggung jawab pada kepentingan umum, kepentingan generasi mendatang, dan bersifat universal, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan eksistensi manusia.
Tanggung jawab ilmu pengetahuan dan teknologi menyangkut juga tanggung jawab terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa lalu, sekarang maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasar keputusan bebas manusia dalam kegitannya. Penemuan-penemuan baru dalam ilmu pengetahuan teknologi terbukti ada yang dapat mengubah sesuatu aturan baik alam maupun manusia. Hal ini tentu saja menuntup tanggung jawab untuk selalu menjaga agar apa yang diwujudkannya dalam perubahan tersebut akan merupakan perubahan yang terbaik bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri maupun bagi perkembangan eksistensi manusia secara utuh.
Tanggung jawab etis tidak hanya menyangkut mengupayakan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi secara tepat dalam kehidupaan manusia. Akan tetapi, harus menyadari juga apa yang seharusnya dikerjakan atau tidak dikerjakan untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia yang seharusnya, baik dalam hubungannya sebagai pribadi , dalam hubungan dengan lingkungannya maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap khaliknya. Jadi sesuai dengan pendapat Van Meslen (1985) bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat ataupun meningkkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusianya itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia dalam kebudayaannya.
Kemajuan di bidang teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk mengerti mana yang layak dan yang tidak layak, yang buruk dann yang baik. Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat bersungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia saja, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreativitas manusia itu sendiri.
C. Ilmu Bebas Nilai atau Tidak Bebas Nilai
Rasionalisasi ilmu pengetahuan terjadi sejak Rene Descartes dengan sikap skeptis-metodisnya meragukan segala sesuatu, kecuali dirinya yang sedang ragu-ragu (cogito ergo sum). Sikap ini berlanjut pada masa Aufklarung, suatu era yang merupakan usaha manusia untuk mencapaii pemahaman nasional tentang dirinya dan alam. Persoalannya adlah ilmu-ilmu itu berkembang dengan pesat apakah bebas nilai atau justru tidak bebas nilai. Bebas nilai yang dimaksudkan sebagaimana Josep Situmorang (1996) menyatakan bahwa bebas nilai, artinya tuntutan terhadap setiap kegiatan ilmiah agar didasarkan pada hakikat ilmu pengetahuuan itu sendiri.
Paling tidak ada tiga faktor sebagai indikator bahwa ilmu pengetahuan itu bebas nilai, yaitu sebagai beriikut:
1. Ilmu harus bebas dari berbagai pengandaian, yakni bebas dari pengaruh eksternal seperti faktor politis, idiologi, agama, budaya, dan unsur kemasyarakatan lainnya.
2. Perlunya kebebeasan usaha ilmiah agar otonomi illmu pengetahuan terjamin kebebasan itu menyangkut kemungkinan yang tersedia dan penentuan diri.
3. Penelitian ilmiah tidak luput dari pertimbangan etis yang sering dituding menghambat kemajuan ilmu, karena nilai etis itu sendiri bersifat universal.
Tokoh sosiologi, Weber, menyatakan bahwa ilmu sosial harus bebas nilai , tetapi ilmu-ilmu sosial harus menjadi nilai relevan. Weber tidak yakin katika para ilmuwan sosial melakukan aktivitasnya seperti mengajar atau menulis mengenai bidang ilmu sosial mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu atau tidak bias. Nilai-nilai itu harus diimplikasikan oleh bagian-bagian praktis ilmu sosial jika praktik itu mengandung tujuan atau rasional. Tanpa keinginan melayani kepentingan segelintir orang budaya , maka ilmuan sosial tidak beralasan mengajarkan atau menulis itu semua. Suatu sikap moral yang sedemikian itu tidak mempunyai hubungan objektivitas ilmiah.
Kehati-hatian Weber dalam memutuskan apakah ilmu bebas nilai atau tidak, bisa dipahami mengingat di satu pihak objektivitas merupakan ciri mutlak ilmu pengetahuan, sedang dipihak lain subjek yang mengembangkan ilmu dihadapkan pada nilai-nilai yang ikut menentukan pemilihan atas masalah dan kesimpulan yang dibuatnya. Tokoh lain Habermas sebagaiman yang ditulis oleh Rizal Mustansyir dan misnal munir (2001) berpendirian teori sebagai produk ilmiah tidak pernah bebas nilai. Pendirian ini diwarisi Habermas dari pandangan Husserl yang melihat fakta atau objek alam diperlukan oleh ilmu pengetahuan sebagai kenyataan yang sudah jadi. Fakta atau objek ini sebenarnya sudah tersusun secara spontan dan primordial dalam pengallaman sehari-hari, dalam Lebenswelt atau dunia sebagaimana dihayati. Setiap ilmu pengetahuan mengambil dari Lebenswelt sejumlah fakta yang kemudian diilmiahkan berdasarkan kepentingan praktis.
Habermas menegaskan lebih lanjut bahwa ilmu pengetahuan alam terbentuk berdasarkan kepentingan teknis. Ilmu pengetahuan alam tidaklah netral, karena isinya tidak lepas sama sekali dari kepentingan praktis. Ilmu sejarah dan hermeneutika juga ditentukan oleh kepentingan praktis kendati dengan cara yang berbeda. Kepentingannya adalah memelihara serta memperluas bidang alaing pengertian antar manusia dan perbaikan komunikasi. Setiap kegiatan teoretis yang melibatkan pola subjek-subjek selalu mengandung kepentingan tertentu. Kepentingan itu bekerja pada tiga bidang, yaitu pekerjaan, bahasa, otoritas. Pekerjaan merupakan kepentingan ilmu pengetahuan alam, bahasa merupakan kepentingan ilmu sejarah dan harmeneutika, sedang otoritas merupakan kepentingan ilmu sosial.
D. Pendekatan Ontologis
Ontologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang hakekat yang ada. Dalam kaitan dengan ilmu, landasan ontologi mempertanyakan tentang objek apa yang telaah ilmu, Bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut, bagaimana hubungan antara objek tadi dengan daya tangkap manusia (seperti berpikir, merasa, dan mengindra) yang membuahkan pengetahuan.
Secara ontologi ilmu membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya pada daerah–daerah yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia. Objek penalaahan yang berada dalam batas pra-pengalaman dan pasca-pengalaman diserahkan ilmu kepada pengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan salah satu pengetahuan dari sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah kehidupan dalam batas ontologis tertentu. Penetapan lingkup batas penelaahan keilmuan yang bersifat empiris ini adalah konsisten dengan asas epistemologi keilmuan yang mensyaratkan adanya verifikasi secara empiris dalam proses penemuan dan penyusunan pernyataan yang bersifat benar secara ilmiah. Dalam kaitannya dengan kaidah moral bahwa dalam menetapkan objek penelaahan, kegiatan keilmuan tidak boleh melakukan upaya yang bersifat mengubah kodrat manusia, merendahkan martabat manusia, dan mencampuri permasalahan kehidupan. Di samping itu, secara ontologis ilmu bersifat netral terhadap nilai-nilai yang bersifat dogmatik dalam menafsirkan hakikat realitas sebab ilmu merupakan upaya manusia untuk mempelajari alam sebagaimana adanya.
E. Pendekatan Epistimologis
Epistemologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang asal muasal, sumber, metode, struktur, dan validitas atau kebenaran pengetahuan. Dalam kaitan dengan ilmu, landasan epistemologi mempertanyakan bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu, Bagaimana prosedurnya, Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar, Apa yang disebut kebenaran itu sendiri, Apa kriterianya, Cara atau teknik atau sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu.
Landasan epistemologi ilmu tercermin secara operasional dalam metode ilmiah. Pada dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu memeroleh dan menyusun tubuh pengetahuannya berdasarkan:
1. Kerangka pemikiran yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun,
2. Menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut,
3. Melakukan verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataannya secara faktual.
Kerangka pemikiran yang logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verifikasi secara empiris berarti evaluasi secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap pernyataan faktual. Verifikasi ini berarti bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran lain selain yang terkandung dalam hipotesis. Demikian juga verifikasi faktual membuka diri terhadap kritik terhadap kerangka pemikiran yang mendasari pengajuan hipotesis. Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran baru mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus) berdasarkan cara berpikir kritis.
F. Pendekatan Aksiologis
Aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang nilai secara umum. Sebagai landasan ilmu, aksiologi mempertanyakan untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan, Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral, Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral, Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral atau profesional.
Pada`dasarnya ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Dalam hal ini ilmu dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memerhatikan kodrat manusia, martabat manusia, dan kelestarian atau keseimbangan alam. Untuk kepentingan manusia tersebut, pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun secara komunal dan universal.
G. Prinsip Etika Dalam Ilmu Pengetahuan
Terdapat beberapa estándar pelaksanaan dalam science yang memiliki dasar moral, seperti fabrication atau perbanyakan data dianggap tidak memenuhi etika karena merupakan salah satu bentuk kebohongan, dimana secara moral adalah salah karena dikahawatirkan menimbulkan kesalahan dan merusak atmosfer kepercayaan. Ilmuwan harus melakukan tanggung jawab social dalam rangka tanggung jawab moral dan menjaga dukungan publik. Ada 11 ( sebelas ) prinsip etika dalam ilmu pengetahuan, yaitu:
1 . kejujuran
2 . kejelian
3 . keterbukaan
4 . kebebasan
5 . kredit
6 . pendidikan
7 . Tanggung Jawab Sosial
8 . legalitas
9 . kesempatan
10 . saling Menghormati
11 . efisiensi
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Secara terminologi etika adalah cabang filsafat yang mebicarakan tingkah laku atauperbuatanmanusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata, dan sebagainya.
2. Moral dan atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai. Adapun etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.
3. Norma adalah alat tukang kayu dan tukang batu yang berupa segitiga. Kemudian norma berarti sebuah ukuran. Pada perkembangannya norma diartikan garis pengarah atau suatu peraturan.
4. Tugas kesusilaan pertama ialah meningkatkan perkembangan itu dalam diri manusia sendiri. Kesusilaan hanya berkaitan dengan batin kita.
5. Tanggung jawab ilmu pengetahuan dan teknologi menyangkut juga tanggung jawab terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa lalu, sekarang maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasar keputusan bebas manusia dalam kegitannya.
Suhartono, Suparlan. 2008. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media Surajiyo. 2008. Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara Syafiie, Inu Kencana. 2010. Pengantar Filsafat. Bandung:
http://kingsasaqi65.blogspot.com/2013/06/filsafat-ilmu-etika-dalam-pengetahuan.html diunduh pada tanggal 27 November 2013
Silahkan unduh filenya dibawah ini :
Makalah Filsafat Ilmu.docx
Makalah Filsafat Ilmu.docx
JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO
PRODI PEND. TEK. INFORMATIKA & KOMPUTER
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2013
TUGAS MATA KULIAH FILSAFAT ILMU
“ETIKA DALAM ILMU PENGETAHUAN”
OLEH KELOMPOK 4
1. MEGA LESTARI
2. A. NUR AZIZAH
3. RUSLI USMAN
4. IHSAN AKBAR NUR
5. NOVITA SARI
6. AHMAD THOLIB
7. HAEDAR SAKA
8. MAPPANGANRO
9. AGRIANTO
KELAS PTIK 04
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmatnya, kesehatan, kesempatan yang telah diberikan sehingga pembuatan makalah yang berjudul “ETIKA DALAM ILMU PENGETAHUAN” dapat terselesaikan dengan baik.
Tidak menutup kemungkinan bahwa pada pembuatan makalah banyak kendala yang dihadapi namun semuanya dapat teratasi berkat adanya bantuan dari berbagai pihak, terutama teman kelompok yang senantiasa membantu mencarikan bahan materi untuk dijadikan sebagai bahan dalam melengkapi pembuatan makalah pada mata kuliah FILSAFAT ILMU. Semoga apa yang penyusun berikan dan susun dalam pembuatan makalah ini dapat menjadi acuan untuk berfilsafat dengan baik dan memahami etka dalam berilmu pengetuan.
Demikianlah yang dapat penyusun sampaikan, adapun kritik dan saran senantiasa diharapkan kepada pembaca agar Makalah ini bisa lebih baik dan layak untuk dijadikan bahan ajar atau diskusi.
Makassar, 27 November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C. Tujuan.................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika, Moral, Norma, dan Kesusilaan................................................ 2
B. Problem Etika Ilmu Pengetahuan........................................................................ 3
C. Ilmu Bebas Nilai atau Tidak Bebas Nilai............................................................. 5
D. Pendekatan Ontologis.......................................................................................... 6
E. Pendekatan Epistimologis.................................................................................... 7
F. Pendekatan Aksiologis........................................................................................ 7
G. Prinsip Etika Dalam ilmu Pengetahuan................................................................ 8
BAB III PENTUTUP
Kesimpulan...................................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada dasarnya adalah petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia. Hasil-hasil kegiatan keilmuan memberikan alternatif untuk memberikan keputusan politik dengan berkiblat pada pertimbangan moral. Ilmiuan memiliki tanggung jawab profesional, khususnya di dunia ilmu dan dalam masyarakat ilmuan itu sendiri serta mengenai metodologi yang dipakainya. Ilmuan juga memikul tanggung jawab sosial yang bisa dibedakan atas tanggung jawab legal yang formal sifatnya, dan tanggung jawab moral yang lebih luas cakupannya.
Agar mendapatkan pengertian yang jelas mengenai kaitan antara ilmu dan moral, maka kajiannya harus didekati dari ketiga komponen tiang penyangga tubuh pengetahuan, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Namun sebelum sampai pada ketiga pendekatan tersebut, dibahas dahulu mengenai etika, moral, norma, dan kesusilaan, kemudian pengertian dan ciri-ciri ilmu.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud etika,moral, norma dan kesusilaan?
2. Bagaimana problema etika ilmu pengetahuan?
3. Apakah ilmu bebas nilai atau tidak bebas nilai?
4. Apa yang dimaksud pendekatan ontologis?
5. Apa yang dimaksud pendekatan epistemologi?
6. Apa yang dimaksud pendekatan Aksiologi?
7. Prinsip Etika Dalam Ilmu Pengetahuan?
C. Tujuan
Untuk mengetahui secara mendetail mengenai Etika Keilmuan
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika, Moral, Norma dan Kesusilaan
1. Etika
Etika secara etimologi berasal dari kata yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Secara terminologi etika adalah cabang filsafat yang mebicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata, dan sebagainya. Adapun motif, watak, suara hati sulit untuk dinilai. Perbuatan atau tingkah laku yang dikerjakan dengan kesadaran sajalah yang dapat dinilai, sedangkan yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak dapat dinilai baik buruk.
Menurut Sunoto (1982) etika dapat dibagi menjadi etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif hanya melukiskan, menggambarkan, menceritakan apa adanya, tidak memberikan penilaian, tidak mengajarkan bagaimana seharusnya berbuat. Contohnya sejarah etika. Adapun etika normatif sudah memberikan penilaian yang baik dan yang buruk, yang harus di kerjakan dan yang tidak. Etika normatif dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum membicarakan prinsip-prinsip umum, seperti apakah nilai, motifasi suatu perbuatan, suara hati dan sebagainya. Etika khusus adalah prinsip-prinsip umum, seperti etika pergaulan, etika dalam pekerjaan, dan sebagainya.
2. Moral.
Moral berasal dari kata latin mos jamaknya mores yang berarti adat atau cara hidup. Etika dan moral sama artinya, tetapi dalam penilaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dan atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai. Adapun etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.
Frans Magnis Suseno (1987) membedakan ajaran moral dan etika. Ajaran moral adalah ajaran, wejangan, khotbah, peraturan lisan atau tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang yang baik. Sumber langsung ajaran moral adalah berbagai orang dalam kedudukan yang berwenang, seperti orang tua dan guru, para pemuka masyarakat, dan agama dan tulisan para bijak. Etika bukan sumber tambahan bagi ajaran moral, tetapi filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Jadi, etika dan ajaran moral tidak berada di tingkat yang sama. Yang mengatakan bagaimana kita harus hidup, bukan etika melainkan ajaran moral. Etika mau mengerti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengangan berbagai ajaran moral.
3. Norma.
Norma adalah alat tukang kayu dan tukang batu yang berupa segitiga. Kemudian norma berarti sebuah ukuran. Pada perkembangannya norma diartikan garis pengarah atau suatu peraturan. Misalnya dalam suatu masyarakat pasti berlaku norma umum, yaitu norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.
4. Kesusilaan.
Leibniz seorang filsuf pada zaman Modern berpendapat bahwa kesusilaan adalah hasil suatu “menjadi” yang terjadi didalam jiwa. Perkembangan dari nafsu alamiah yang gelap sampai pada kehendak yang sadar, yang berarti sampai pada kesadaran kesusilaan yang telah tumbuh lengkap, disebabkan oleh aktifitas jiwa sendiri. Segala perbuatan kehendak kita sejak semula telah ada. Apa yang benar-benar kita kehendaki telah terkandung sebagai benih di dalam nafsu alamiah yang gelap. Oleh karena itu, tugas kesusilaan pertama ialah meningkatkan perkembangan itu dalam diri manusia sendiri. Kesusilaan hanya berkaitan dengan batin kita. Akibat pandangan itu orang hanya dapat berbicara tentang kehendak yang baik dan jahat. Kehendak baik ialah jika perbuatan kehendak mewujudkan suatu bagian dari perkembangan yang sesuai dengan gagasan yang jelas dan aktual. Kehendak jahat ialah jika perbuatan kehendak diikat oleh gagasan yang tidak jelas.
Menurut filsuf Herbert Spencer, pengertian kesusilaan dapat berubah, di antara bangsa berbagai pengertian kesusilaan sama sekali berbeda-beda. Pada saman negara militer, kebajikan keprajuritanlah yang dihormati, sedang pada saman negara industri hal itu dianggapp hina. Hal ini disebabkan oleh kemakmuran yang dialami pada saman industri bukan didasarkan atas perampasan dan penaklukan, melainkan atas kekuatan berproduksi.
B. Problem Etika Ilmu Pengetahuan
Penerapan dari ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dimensi etis sebagai pertimbangan dan kadang-kadang mempunyai pengaruh pada proses perkembangan lebih lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanggung jawab etis, merupakan sesutu yang menyangkut kegitan maupun penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini berarti ilmuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggung jawab pada kepentingan umum, kepentingan generasi mendatang, dan bersifat universal, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan eksistensi manusia.
Tanggung jawab ilmu pengetahuan dan teknologi menyangkut juga tanggung jawab terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa lalu, sekarang maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasar keputusan bebas manusia dalam kegitannya. Penemuan-penemuan baru dalam ilmu pengetahuan teknologi terbukti ada yang dapat mengubah sesuatu aturan baik alam maupun manusia. Hal ini tentu saja menuntup tanggung jawab untuk selalu menjaga agar apa yang diwujudkannya dalam perubahan tersebut akan merupakan perubahan yang terbaik bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri maupun bagi perkembangan eksistensi manusia secara utuh.
Tanggung jawab etis tidak hanya menyangkut mengupayakan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi secara tepat dalam kehidupaan manusia. Akan tetapi, harus menyadari juga apa yang seharusnya dikerjakan atau tidak dikerjakan untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia yang seharusnya, baik dalam hubungannya sebagai pribadi , dalam hubungan dengan lingkungannya maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap khaliknya. Jadi sesuai dengan pendapat Van Meslen (1985) bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat ataupun meningkkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusianya itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia dalam kebudayaannya.
Kemajuan di bidang teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk mengerti mana yang layak dan yang tidak layak, yang buruk dann yang baik. Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat bersungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia saja, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreativitas manusia itu sendiri.
C. Ilmu Bebas Nilai atau Tidak Bebas Nilai
Rasionalisasi ilmu pengetahuan terjadi sejak Rene Descartes dengan sikap skeptis-metodisnya meragukan segala sesuatu, kecuali dirinya yang sedang ragu-ragu (cogito ergo sum). Sikap ini berlanjut pada masa Aufklarung, suatu era yang merupakan usaha manusia untuk mencapaii pemahaman nasional tentang dirinya dan alam. Persoalannya adlah ilmu-ilmu itu berkembang dengan pesat apakah bebas nilai atau justru tidak bebas nilai. Bebas nilai yang dimaksudkan sebagaimana Josep Situmorang (1996) menyatakan bahwa bebas nilai, artinya tuntutan terhadap setiap kegiatan ilmiah agar didasarkan pada hakikat ilmu pengetahuuan itu sendiri.
Paling tidak ada tiga faktor sebagai indikator bahwa ilmu pengetahuan itu bebas nilai, yaitu sebagai beriikut:
1. Ilmu harus bebas dari berbagai pengandaian, yakni bebas dari pengaruh eksternal seperti faktor politis, idiologi, agama, budaya, dan unsur kemasyarakatan lainnya.
2. Perlunya kebebeasan usaha ilmiah agar otonomi illmu pengetahuan terjamin kebebasan itu menyangkut kemungkinan yang tersedia dan penentuan diri.
3. Penelitian ilmiah tidak luput dari pertimbangan etis yang sering dituding menghambat kemajuan ilmu, karena nilai etis itu sendiri bersifat universal.
Tokoh sosiologi, Weber, menyatakan bahwa ilmu sosial harus bebas nilai , tetapi ilmu-ilmu sosial harus menjadi nilai relevan. Weber tidak yakin katika para ilmuwan sosial melakukan aktivitasnya seperti mengajar atau menulis mengenai bidang ilmu sosial mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu atau tidak bias. Nilai-nilai itu harus diimplikasikan oleh bagian-bagian praktis ilmu sosial jika praktik itu mengandung tujuan atau rasional. Tanpa keinginan melayani kepentingan segelintir orang budaya , maka ilmuan sosial tidak beralasan mengajarkan atau menulis itu semua. Suatu sikap moral yang sedemikian itu tidak mempunyai hubungan objektivitas ilmiah.
Kehati-hatian Weber dalam memutuskan apakah ilmu bebas nilai atau tidak, bisa dipahami mengingat di satu pihak objektivitas merupakan ciri mutlak ilmu pengetahuan, sedang dipihak lain subjek yang mengembangkan ilmu dihadapkan pada nilai-nilai yang ikut menentukan pemilihan atas masalah dan kesimpulan yang dibuatnya. Tokoh lain Habermas sebagaiman yang ditulis oleh Rizal Mustansyir dan misnal munir (2001) berpendirian teori sebagai produk ilmiah tidak pernah bebas nilai. Pendirian ini diwarisi Habermas dari pandangan Husserl yang melihat fakta atau objek alam diperlukan oleh ilmu pengetahuan sebagai kenyataan yang sudah jadi. Fakta atau objek ini sebenarnya sudah tersusun secara spontan dan primordial dalam pengallaman sehari-hari, dalam Lebenswelt atau dunia sebagaimana dihayati. Setiap ilmu pengetahuan mengambil dari Lebenswelt sejumlah fakta yang kemudian diilmiahkan berdasarkan kepentingan praktis.
Habermas menegaskan lebih lanjut bahwa ilmu pengetahuan alam terbentuk berdasarkan kepentingan teknis. Ilmu pengetahuan alam tidaklah netral, karena isinya tidak lepas sama sekali dari kepentingan praktis. Ilmu sejarah dan hermeneutika juga ditentukan oleh kepentingan praktis kendati dengan cara yang berbeda. Kepentingannya adalah memelihara serta memperluas bidang alaing pengertian antar manusia dan perbaikan komunikasi. Setiap kegiatan teoretis yang melibatkan pola subjek-subjek selalu mengandung kepentingan tertentu. Kepentingan itu bekerja pada tiga bidang, yaitu pekerjaan, bahasa, otoritas. Pekerjaan merupakan kepentingan ilmu pengetahuan alam, bahasa merupakan kepentingan ilmu sejarah dan harmeneutika, sedang otoritas merupakan kepentingan ilmu sosial.
D. Pendekatan Ontologis
Ontologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang hakekat yang ada. Dalam kaitan dengan ilmu, landasan ontologi mempertanyakan tentang objek apa yang telaah ilmu, Bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut, bagaimana hubungan antara objek tadi dengan daya tangkap manusia (seperti berpikir, merasa, dan mengindra) yang membuahkan pengetahuan.
Secara ontologi ilmu membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya pada daerah–daerah yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia. Objek penalaahan yang berada dalam batas pra-pengalaman dan pasca-pengalaman diserahkan ilmu kepada pengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan salah satu pengetahuan dari sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah kehidupan dalam batas ontologis tertentu. Penetapan lingkup batas penelaahan keilmuan yang bersifat empiris ini adalah konsisten dengan asas epistemologi keilmuan yang mensyaratkan adanya verifikasi secara empiris dalam proses penemuan dan penyusunan pernyataan yang bersifat benar secara ilmiah. Dalam kaitannya dengan kaidah moral bahwa dalam menetapkan objek penelaahan, kegiatan keilmuan tidak boleh melakukan upaya yang bersifat mengubah kodrat manusia, merendahkan martabat manusia, dan mencampuri permasalahan kehidupan. Di samping itu, secara ontologis ilmu bersifat netral terhadap nilai-nilai yang bersifat dogmatik dalam menafsirkan hakikat realitas sebab ilmu merupakan upaya manusia untuk mempelajari alam sebagaimana adanya.
E. Pendekatan Epistimologis
Epistemologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang asal muasal, sumber, metode, struktur, dan validitas atau kebenaran pengetahuan. Dalam kaitan dengan ilmu, landasan epistemologi mempertanyakan bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu, Bagaimana prosedurnya, Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar, Apa yang disebut kebenaran itu sendiri, Apa kriterianya, Cara atau teknik atau sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu.
Landasan epistemologi ilmu tercermin secara operasional dalam metode ilmiah. Pada dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu memeroleh dan menyusun tubuh pengetahuannya berdasarkan:
1. Kerangka pemikiran yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun,
2. Menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut,
3. Melakukan verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataannya secara faktual.
Kerangka pemikiran yang logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verifikasi secara empiris berarti evaluasi secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap pernyataan faktual. Verifikasi ini berarti bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran lain selain yang terkandung dalam hipotesis. Demikian juga verifikasi faktual membuka diri terhadap kritik terhadap kerangka pemikiran yang mendasari pengajuan hipotesis. Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran baru mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus) berdasarkan cara berpikir kritis.
F. Pendekatan Aksiologis
Aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang nilai secara umum. Sebagai landasan ilmu, aksiologi mempertanyakan untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan, Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral, Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral, Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral atau profesional.
Pada`dasarnya ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Dalam hal ini ilmu dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memerhatikan kodrat manusia, martabat manusia, dan kelestarian atau keseimbangan alam. Untuk kepentingan manusia tersebut, pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun secara komunal dan universal.
G. Prinsip Etika Dalam Ilmu Pengetahuan
Terdapat beberapa estándar pelaksanaan dalam science yang memiliki dasar moral, seperti fabrication atau perbanyakan data dianggap tidak memenuhi etika karena merupakan salah satu bentuk kebohongan, dimana secara moral adalah salah karena dikahawatirkan menimbulkan kesalahan dan merusak atmosfer kepercayaan. Ilmuwan harus melakukan tanggung jawab social dalam rangka tanggung jawab moral dan menjaga dukungan publik. Ada 11 ( sebelas ) prinsip etika dalam ilmu pengetahuan, yaitu:
1 . kejujuran
2 . kejelian
3 . keterbukaan
4 . kebebasan
5 . kredit
6 . pendidikan
7 . Tanggung Jawab Sosial
8 . legalitas
9 . kesempatan
10 . saling Menghormati
11 . efisiensi
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Secara terminologi etika adalah cabang filsafat yang mebicarakan tingkah laku atauperbuatanmanusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata, dan sebagainya.
2. Moral dan atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai. Adapun etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.
3. Norma adalah alat tukang kayu dan tukang batu yang berupa segitiga. Kemudian norma berarti sebuah ukuran. Pada perkembangannya norma diartikan garis pengarah atau suatu peraturan.
4. Tugas kesusilaan pertama ialah meningkatkan perkembangan itu dalam diri manusia sendiri. Kesusilaan hanya berkaitan dengan batin kita.
5. Tanggung jawab ilmu pengetahuan dan teknologi menyangkut juga tanggung jawab terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa lalu, sekarang maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasar keputusan bebas manusia dalam kegitannya.
DAFTAR PUSTAKA
Suhartono, Suparlan. 2008. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media Surajiyo. 2008. Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara Syafiie, Inu Kencana. 2010. Pengantar Filsafat. Bandung:
http://kingsasaqi65.blogspot.com/2013/06/filsafat-ilmu-etika-dalam-pengetahuan.html diunduh pada tanggal 27 November 2013
Silahkan unduh filenya dibawah ini :
Makalah Filsafat Ilmu.docx
Makalah Filsafat Ilmu.docx
Materi Karya Ilmiah
Asssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....
Hai sobat, kali ini saya mau bagi Materi tentang membuat Karya Ilmiah, materi ini saya dapatkan pada pelatihan Karya Ilmiah di SMA Negeri 2 Sengkang oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Keilmuan dan Penalaran Ilmiah Universitas Hasanuddin pada Tahun 2012 yang lalu. Yah... saya mewakili sekolah saya SMA Negeri 1 Sengkang dimana pada waktu itu saya masih menjabat sebagai Ketua OSIS dan Alhamdulillah saya dan teman-teman saya meraih juara 1 Judul terbaik pada lomba yang diadakan pada waktu tersebut.
Bagi yang ingin download filenya, langsung aja klik di bawah ini :
Memunculkan Ide.ppt
Metode dan Sistematika Penulisan Karya Ilmiah.ppt
TEKNIK PRESENTASI.ppt
Hai sobat, kali ini saya mau bagi Materi tentang membuat Karya Ilmiah, materi ini saya dapatkan pada pelatihan Karya Ilmiah di SMA Negeri 2 Sengkang oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Keilmuan dan Penalaran Ilmiah Universitas Hasanuddin pada Tahun 2012 yang lalu. Yah... saya mewakili sekolah saya SMA Negeri 1 Sengkang dimana pada waktu itu saya masih menjabat sebagai Ketua OSIS dan Alhamdulillah saya dan teman-teman saya meraih juara 1 Judul terbaik pada lomba yang diadakan pada waktu tersebut.
Bagi yang ingin download filenya, langsung aja klik di bawah ini :
Memunculkan Ide.ppt
Metode dan Sistematika Penulisan Karya Ilmiah.ppt
TEKNIK PRESENTASI.ppt
Belajar Al-Qur'an
Allahummarhamna Bil Qur'an...
Assalamualaikum Wrahmatullahi Wabarakatuh….
Salah satu rukun iman ialah percaya kepada kita-kitab Allah. Tentunya sebagai umat muslimkitab yang menjadi pedoman kita ialah Al-qur’an. Mungkin sewaktu kita kecil kita sudah mengenal huruf hijaiyah, namun, pada masa modern ini kita sering diperhadapkan yang namanya teknologi dan seiring berjalannya waktu kita seakan-akan jauh dari Al-qur’an, bukan Al-qur’annya yang jauh dari kita tapi kitanya aja yang menjauh dari Al-qur’an. Padahal banyak sekli keutamaan Al-qur’an dan manfaat yang sangat luar biasa ketikakita belajar Al-qur’an. Namun sebelumnya kita harus ketahui dalil-dalil yang menyangkut tentang belajar Al-qur’an.
1. Dari shahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه »
Assalamualaikum Wrahmatullahi Wabarakatuh….
Salah satu rukun iman ialah percaya kepada kita-kitab Allah. Tentunya sebagai umat muslimkitab yang menjadi pedoman kita ialah Al-qur’an. Mungkin sewaktu kita kecil kita sudah mengenal huruf hijaiyah, namun, pada masa modern ini kita sering diperhadapkan yang namanya teknologi dan seiring berjalannya waktu kita seakan-akan jauh dari Al-qur’an, bukan Al-qur’annya yang jauh dari kita tapi kitanya aja yang menjauh dari Al-qur’an. Padahal banyak sekli keutamaan Al-qur’an dan manfaat yang sangat luar biasa ketikakita belajar Al-qur’an. Namun sebelumnya kita harus ketahui dalil-dalil yang menyangkut tentang belajar Al-qur’an.
1. Dari shahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لأَصْحَابِه »
“Bacalah oleh kalian Al-Qur`an. Karena ia (Al-Qur`an) akan datang pada Hari Kiamat kelak sebagai pemberi syafa’at bagi orang-orang yang rajin membacanya.” [HR. Muslim 804]
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membaca Al-Qur`an dengan bentuk perintah yang bersifat mutlak. Sehingga membaca Al-Qur`an diperintahkan pada setiap waktu dan setiap kesempatan. Lebih ditekankan lagi pada bulan Ramadhan. Nanti pada hari Kiamat, Allah subhanahu wata’ala akan menjadikan pahala membaca Al-Qur`an sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, datang memberikan syafa’at dengan seizin Allah kepada orang yang rajin membacanya.
Faidah (Pelajaran) yang diambil dari hadits :
Dorongan dan motivasi untuk memperbanyak membaca Al-Qur`an. Jangan sampai terlupakan darinya karena aktivitas-aktivitas lainnya.Allah jadikan Al-Qur`an memberikan syafa’at kepada orang-orang yang senantiasa rajin membacanya dan mengamalkannya ketika di dunia.
2. Dari shahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« … اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ : الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ؛ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ ».
“Bacalah oleh kalian dua bunga, yaitu surat Al-Baqarah dan Surat Ali ‘Imran. Karena keduanya akan datang pada hari Kiamat seakan-akan keduanya dua awan besar atau dua kelompok besar dari burung yang akan membela orang-orang yang senantiasa rajin membacanya. Bacalah oleh kalian surat Al-Baqarah, karena sesungguhnya mengambilnya adalah barakah, meninggalkannya adalah kerugian, dan sihir tidak akan mampu menghadapinya.” [HR. Muslim 804]
3. Dari shahabat An-Nawwas bin Sam’an Al-Kilabi radhiallahu ‘anhu berkata : saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« يُؤْتَى بِالْقُرْآنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ تَقْدُمُهُ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَآلُ عِمْرَانَ تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا ».
“Akan didatangkan Al-Qur`an pada Hari Kiamat kelak dan orang yang rajin membacanya dan senantiasa rajin beramal dengannya, yang paling depan adalah surat Al-Baqarah dan surat Ali ‘Imran, keduanya akan membela orang-orang yang rajin membacanya.” [HR. Muslim 805]
Pada hadits ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memberitakan bahwa surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran akan membela orang-orang yang rajin membacanya. Namun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mempersyaratkan dalam hadits ini dengan dua hal, yaitu :
- Membaca Al-Qur`an, dan
- Beramal dengannya.
Karena orang yang membaca Al-Qur`an ada dua type :
- type orang yang membacanya namun tidak beramal dengannya, tidak mengimani berita-berita Al-Qur`an, tidak mengamalkan hukum-hukumnya. Sehingga Al-Qur`an menjadi hujjah yang membantah mereka.
- Type lainnya adalah orang-orang yang membacanya dan mengimani berita-berita Al-Qur`an, membenarkannya, dan mengamalkan hukum-hukumnya, … sehingga Al-Qur`an menjadi hujjah yang membela mereka.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
القرآن حجة لك أو عليك
“Al-Qur`an itu bisa menjadi hujjah yang membelamu atau sebaliknya menjadi hujjah yang membantahmu.” [HR. Muslim]
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tujuan terpenting diturunkannya Al-Qur`an adalah untuk diamalkan. Hal ini diperkuat oleh firman Allah subhanahu wata’ala :
( كتاب أنزلناه إليك مبارك ليدبروا آياته وليتذكر أولوا الألباب )
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka mentadabburi (memperhatikan) ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” [Shad : 29]
“supaya mereka mentadabburi”, yakni agar mereka berupaya memahami makna-maknanya dan beramal dengannya. Tidak mungkin bisa beramal dengannya kecuali setelah tadabbur. Dengan tadabbur akan menghasilkan ilmu, sedangkan amal merupakan buah dari ilmu.
Jadi inilah tujuan diturunkannya Al-Qur`an :
- untuk dibaca dan ditadabburi maknanya
- diimani segala beritanya
- diamalkan segala hukumnya
- direalisasikan segala perintahnya
- dijauhi segala larangannya
Faidah (Pelajaran) yang diambil dari hadits :
1. Al-Qur`an sebagai pemberi syafa’at bagi orang-orang yang rajin membacanya dan beramal dengannya.
2. Ilmu mengharuskan adanya amal. Kalau tidak maka ilmu tersebut akan menjadi hujjah yang membantahnya pada hari Kiamat.
3. Keutamaan membaca surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran
4. Penamaan surat-surat dalam Al-Qur`an bersifat tauqifiyyah.
4. Dari shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رواه البخاري .
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya.” [Al-Bukhari 5027]
Orang yang terbaik adalah yang terkumpul padanya dua sifat tersebut, yaitu : mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya. Ia mempelajari Al-Qur`an dari gurunya, kemudian ia mengajarkan Al-Qur`an tersebut kepada orang lain. Mempelajari dan mengajarkannya di sini mencakup mempelajari dan mengajarkan lafazh-lafazh Al-Qur`an; dan mencakup juga mempelajari dan mengajarkan makna-makna Al-Qur`an.
5. Dari Ummul Mu`minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ
“Yang membaca Al-Qur`an dan dia mahir membacanya, dia bersama para malaikat yang mulia. Sedangkan yang membaca Al-Qur`an namun dia tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala.” [Al-Bukhari 4937, Muslim 244]
Orang yang mahir membaca Al-Qur`an adalah orang yang bagus dan tepat bacaannya.
Adapun orang yang tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala : pertama, pahala tilawah, dan kedua, pahala atas kecapaian dan kesulitan yang ia alami.
6. Dari shahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يقرأ القرآنَ كَمَثلِ الرَّيحانَةِ : ريحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ )) متفقٌ عَلَيْهِ .
“Perumpaan seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Al-Atrujah : aromanya wangi dan rasanya enak. Perumpamaan seorang mu`min yang tidak membaca Al-Qur`an adalah seperti buah tamr (kurma) : tidak ada aromanya namun rasanya manis.
Perumpamaan seorang munafiq namun ia rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Raihanah : aromanya wangi namun rasanya pahit. Sedangkan perumpaan seorang munafiq yang tidak rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Hanzhalah : tidak memiliki aroma dan rasanya pun pahit.” [Al-Bukhari 5427, Muslim 797]
Seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Al-Atrujah, yaitu buah yang aromanya wangi dan rasanya enak. Karena seorang mu`min itu jiwanya bagus, qalbunya juga baik, dan ia bisa memberikan kebaikan kepada orang lain. Duduk bersamanya terdapat kebaikan. Maka seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah baik seluruhnya, baik pada dzatnya dan baik untuk orang lain. Dia seperti buah Al-Atrujah, aromanya wangi dan harum, rasanya pun enak dan lezat.
Adapun seorang mu’min yang tidak membaca Al-Qur`an adalah seperti buah kurma. Rasanya enak namun tidak memiliki aroma yang wangi dan harum. Jadi seorang mu’min yang rajin membaca Al-Qur`an jauh lebih utama dibanding yang tidak membaca Al-Qur`an. Tidak membaca Al-Qur`an artinya tidak mengerti bagaimana membaca Al-Qur`an, dan tidak pula berupaya untuk mempelajarinya.
Perumpamaan seorang munafiq, namun ia rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Raihanah : aromanya wangi namun rasanya pahit. Karena orang munafiq itu pada dzatnya jelek, tidak ada kebaikan padanya. Munafiq adalah : orang yang menampakkan dirinya sebagai muslim namun hatinya kafir -wal’iyya dzubillah-. Kaum munafiq inilah yang Allah nyatakan dalam firman-Nya :
Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari Akhir,” padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” [Al-Baqarah : 8 - 10]
Didapati orang-orang munafiq yang mampu membaca Al-Qur`an dengan bacaan yang bagus dan tartil. Namun mereka hakekatnya adalah para munafiq -wal’iyyadzubillah- yang kondisi mereka ketika membaca Al-Qur`an adalah seperti yang digambarkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam :
يقرؤون القرآن لا يتجاوز حناجرهم
“Mereka rajin membaca Al-Qur`an, namun bacaan Al-Qur`an mereka tidak melewati kerongkongan mereka.”
Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengumpamakan mereka dengan buah Raihanah, yang harum aromanya, karena mereka terlihat rajin membaca Al-Qur`an; namun buah tersebut pahit rasanya, karena jelek dan jahatnya jiwa mereka serta rusaknya niat mereka.
Adapun orang munafiq yang tidak rajin membaca Al-Qur`an, maka diumpamakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam seperti buah Hanzhalah, rasanya pahit dan tidak memiliki aroma wangi. Inilah munafiq yang tidak memiliki kebaikan sama sekali. Tidak memiliki aroma wangi, karena memang ia tidak bisa membaca Al-Qur`an, disamping dzat dan jiwanya adalah dzat dan jiwa yang jelek dan jahat.
Inilah jenis-jenis manusia terkait dengan Al-Qur`an. Maka hendaknya engkau berusaha agar menjadi orang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an dengan sebenar-benar bacaan, sehingga engkau seperti buah Al-Atrujah, aromanya wangi, rasanya pun enak.
7. Dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الكِتَابِ أقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخرِينَ )) رواه مسلم .
“Sesungguhnya Allah dengan Al-Qur`an ini mengangkat suatu kaum, dan menghinakan kaum yang lainnya.” [HR. Muslim 269]
Banyak kan hadist nabi yang sangat mewajibkan kita untuk belajar Al-qur’an. Nah saya akan membagi aplikasi atau software yang memudahkan kita untuk belajar Al-qur’an, mulai dari Mahrajnya, tajwidnya dan lainnya karena hokum bacaan dalam Al-qur’an sangat perlu untuk dipelajari.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membaca Al-Qur`an dengan bentuk perintah yang bersifat mutlak. Sehingga membaca Al-Qur`an diperintahkan pada setiap waktu dan setiap kesempatan. Lebih ditekankan lagi pada bulan Ramadhan. Nanti pada hari Kiamat, Allah subhanahu wata’ala akan menjadikan pahala membaca Al-Qur`an sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, datang memberikan syafa’at dengan seizin Allah kepada orang yang rajin membacanya.
Faidah (Pelajaran) yang diambil dari hadits :
Dorongan dan motivasi untuk memperbanyak membaca Al-Qur`an. Jangan sampai terlupakan darinya karena aktivitas-aktivitas lainnya.Allah jadikan Al-Qur`an memberikan syafa’at kepada orang-orang yang senantiasa rajin membacanya dan mengamalkannya ketika di dunia.
2. Dari shahabat Abu Umamah Al-Bahili radhiallahu ‘anhu : Saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« … اقْرَءُوا الزَّهْرَاوَيْنِ : الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ؛ فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا، اقْرَءُوا سُورَةَ الْبَقَرَةِ فَإِنَّ أَخْذَهَا بَرَكَةٌ وَتَرْكَهَا حَسْرَةٌ وَلاَ تَسْتَطِيعُهَا الْبَطَلَةُ ».
“Bacalah oleh kalian dua bunga, yaitu surat Al-Baqarah dan Surat Ali ‘Imran. Karena keduanya akan datang pada hari Kiamat seakan-akan keduanya dua awan besar atau dua kelompok besar dari burung yang akan membela orang-orang yang senantiasa rajin membacanya. Bacalah oleh kalian surat Al-Baqarah, karena sesungguhnya mengambilnya adalah barakah, meninggalkannya adalah kerugian, dan sihir tidak akan mampu menghadapinya.” [HR. Muslim 804]
3. Dari shahabat An-Nawwas bin Sam’an Al-Kilabi radhiallahu ‘anhu berkata : saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
« يُؤْتَى بِالْقُرْآنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَهْلِهِ الَّذِينَ كَانُوا يَعْمَلُونَ بِهِ تَقْدُمُهُ سُورَةُ الْبَقَرَةِ وَآلُ عِمْرَانَ تُحَاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا ».
“Akan didatangkan Al-Qur`an pada Hari Kiamat kelak dan orang yang rajin membacanya dan senantiasa rajin beramal dengannya, yang paling depan adalah surat Al-Baqarah dan surat Ali ‘Imran, keduanya akan membela orang-orang yang rajin membacanya.” [HR. Muslim 805]
Pada hadits ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memberitakan bahwa surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran akan membela orang-orang yang rajin membacanya. Namun Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mempersyaratkan dalam hadits ini dengan dua hal, yaitu :
- Membaca Al-Qur`an, dan
- Beramal dengannya.
Karena orang yang membaca Al-Qur`an ada dua type :
- type orang yang membacanya namun tidak beramal dengannya, tidak mengimani berita-berita Al-Qur`an, tidak mengamalkan hukum-hukumnya. Sehingga Al-Qur`an menjadi hujjah yang membantah mereka.
- Type lainnya adalah orang-orang yang membacanya dan mengimani berita-berita Al-Qur`an, membenarkannya, dan mengamalkan hukum-hukumnya, … sehingga Al-Qur`an menjadi hujjah yang membela mereka.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
القرآن حجة لك أو عليك
“Al-Qur`an itu bisa menjadi hujjah yang membelamu atau sebaliknya menjadi hujjah yang membantahmu.” [HR. Muslim]
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tujuan terpenting diturunkannya Al-Qur`an adalah untuk diamalkan. Hal ini diperkuat oleh firman Allah subhanahu wata’ala :
( كتاب أنزلناه إليك مبارك ليدبروا آياته وليتذكر أولوا الألباب )
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka mentadabburi (memperhatikan) ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran.” [Shad : 29]
“supaya mereka mentadabburi”, yakni agar mereka berupaya memahami makna-maknanya dan beramal dengannya. Tidak mungkin bisa beramal dengannya kecuali setelah tadabbur. Dengan tadabbur akan menghasilkan ilmu, sedangkan amal merupakan buah dari ilmu.
Jadi inilah tujuan diturunkannya Al-Qur`an :
- untuk dibaca dan ditadabburi maknanya
- diimani segala beritanya
- diamalkan segala hukumnya
- direalisasikan segala perintahnya
- dijauhi segala larangannya
Faidah (Pelajaran) yang diambil dari hadits :
1. Al-Qur`an sebagai pemberi syafa’at bagi orang-orang yang rajin membacanya dan beramal dengannya.
2. Ilmu mengharuskan adanya amal. Kalau tidak maka ilmu tersebut akan menjadi hujjah yang membantahnya pada hari Kiamat.
3. Keutamaan membaca surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran
4. Penamaan surat-surat dalam Al-Qur`an bersifat tauqifiyyah.
4. Dari shahabat ‘Utsman bin ‘Affan radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ )) رواه البخاري .
“Sebaik-baik kalian adalah yang mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya.” [Al-Bukhari 5027]
Orang yang terbaik adalah yang terkumpul padanya dua sifat tersebut, yaitu : mempelajari Al-Qur`an dan mengajarkannya. Ia mempelajari Al-Qur`an dari gurunya, kemudian ia mengajarkan Al-Qur`an tersebut kepada orang lain. Mempelajari dan mengajarkannya di sini mencakup mempelajari dan mengajarkan lafazh-lafazh Al-Qur`an; dan mencakup juga mempelajari dan mengajarkan makna-makna Al-Qur`an.
5. Dari Ummul Mu`minin ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أجْرَانِ )) متفقٌ عَلَيْهِ
“Yang membaca Al-Qur`an dan dia mahir membacanya, dia bersama para malaikat yang mulia. Sedangkan yang membaca Al-Qur`an namun dia tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala.” [Al-Bukhari 4937, Muslim 244]
Orang yang mahir membaca Al-Qur`an adalah orang yang bagus dan tepat bacaannya.
Adapun orang yang tidak tepat dalam membacanya dan mengalami kesulitan, maka baginya dua pahala : pertama, pahala tilawah, dan kedua, pahala atas kecapaian dan kesulitan yang ia alami.
6. Dari shahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الأُتْرُجَّةِ : رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ : لاَ رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ ، وَمَثلُ المُنَافِقِ الَّذِي يقرأ القرآنَ كَمَثلِ الرَّيحانَةِ : ريحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ ، وَمَثَلُ المُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثلِ الحَنْظَلَةِ : لَيْسَ لَهَا رِيحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ )) متفقٌ عَلَيْهِ .
“Perumpaan seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Al-Atrujah : aromanya wangi dan rasanya enak. Perumpamaan seorang mu`min yang tidak membaca Al-Qur`an adalah seperti buah tamr (kurma) : tidak ada aromanya namun rasanya manis.
Perumpamaan seorang munafiq namun ia rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Raihanah : aromanya wangi namun rasanya pahit. Sedangkan perumpaan seorang munafiq yang tidak rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Hanzhalah : tidak memiliki aroma dan rasanya pun pahit.” [Al-Bukhari 5427, Muslim 797]
Seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Al-Atrujah, yaitu buah yang aromanya wangi dan rasanya enak. Karena seorang mu`min itu jiwanya bagus, qalbunya juga baik, dan ia bisa memberikan kebaikan kepada orang lain. Duduk bersamanya terdapat kebaikan. Maka seorang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an adalah baik seluruhnya, baik pada dzatnya dan baik untuk orang lain. Dia seperti buah Al-Atrujah, aromanya wangi dan harum, rasanya pun enak dan lezat.
Adapun seorang mu’min yang tidak membaca Al-Qur`an adalah seperti buah kurma. Rasanya enak namun tidak memiliki aroma yang wangi dan harum. Jadi seorang mu’min yang rajin membaca Al-Qur`an jauh lebih utama dibanding yang tidak membaca Al-Qur`an. Tidak membaca Al-Qur`an artinya tidak mengerti bagaimana membaca Al-Qur`an, dan tidak pula berupaya untuk mempelajarinya.
Perumpamaan seorang munafiq, namun ia rajin membaca Al-Qur`an adalah seperti buah Raihanah : aromanya wangi namun rasanya pahit. Karena orang munafiq itu pada dzatnya jelek, tidak ada kebaikan padanya. Munafiq adalah : orang yang menampakkan dirinya sebagai muslim namun hatinya kafir -wal’iyya dzubillah-. Kaum munafiq inilah yang Allah nyatakan dalam firman-Nya :
Di antara manusia ada yang mengatakan: “Kami beriman kepada Allah dan Hari Akhir,” padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah tambah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.” [Al-Baqarah : 8 - 10]
Didapati orang-orang munafiq yang mampu membaca Al-Qur`an dengan bacaan yang bagus dan tartil. Namun mereka hakekatnya adalah para munafiq -wal’iyyadzubillah- yang kondisi mereka ketika membaca Al-Qur`an adalah seperti yang digambarkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam :
يقرؤون القرآن لا يتجاوز حناجرهم
“Mereka rajin membaca Al-Qur`an, namun bacaan Al-Qur`an mereka tidak melewati kerongkongan mereka.”
Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam mengumpamakan mereka dengan buah Raihanah, yang harum aromanya, karena mereka terlihat rajin membaca Al-Qur`an; namun buah tersebut pahit rasanya, karena jelek dan jahatnya jiwa mereka serta rusaknya niat mereka.
Adapun orang munafiq yang tidak rajin membaca Al-Qur`an, maka diumpamakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam seperti buah Hanzhalah, rasanya pahit dan tidak memiliki aroma wangi. Inilah munafiq yang tidak memiliki kebaikan sama sekali. Tidak memiliki aroma wangi, karena memang ia tidak bisa membaca Al-Qur`an, disamping dzat dan jiwanya adalah dzat dan jiwa yang jelek dan jahat.
Inilah jenis-jenis manusia terkait dengan Al-Qur`an. Maka hendaknya engkau berusaha agar menjadi orang mu`min yang rajin membaca Al-Qur`an dengan sebenar-benar bacaan, sehingga engkau seperti buah Al-Atrujah, aromanya wangi, rasanya pun enak.
7. Dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
(( إنَّ اللهَ يَرْفَعُ بِهَذَا الكِتَابِ أقْوَاماً وَيَضَعُ بِهِ آخرِينَ )) رواه مسلم .
“Sesungguhnya Allah dengan Al-Qur`an ini mengangkat suatu kaum, dan menghinakan kaum yang lainnya.” [HR. Muslim 269]
Banyak kan hadist nabi yang sangat mewajibkan kita untuk belajar Al-qur’an. Nah saya akan membagi aplikasi atau software yang memudahkan kita untuk belajar Al-qur’an, mulai dari Mahrajnya, tajwidnya dan lainnya karena hokum bacaan dalam Al-qur’an sangat perlu untuk dipelajari.
Sejarah Singkat Gerakan Pramuka
A. Pendahuluan
Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.
Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.
B. Riwayat hidup Baden Powell
Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
b. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
c. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.
Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.
William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.
Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.
Untuk lebih jelasnya, download aja filenya, makasih yah...!!!
Sejarah Gerakan Pramuka.docx
Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.
Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.
B. Riwayat hidup Baden Powell
Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
b. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
c. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.
Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.
William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.
Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.
Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.
Untuk lebih jelasnya, download aja filenya, makasih yah...!!!
Sejarah Gerakan Pramuka.docx
Kumpulan Materi Jaringan Komputer Dasar
source : www.anakkedua.com |
Alhamdulillahirabbil'alamin, puji syukur kupanjatkan kepada tuhan sang pemilik alam, Allah swt yang telah melimpahkan rahmatnya, yang masih meminjamkan umur serta kesehatan sehingga tak terasa semester 2 telah berlalu dan aku berharap semoga nilaiku dii semester 2 ini memuaskan. Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW, nabi yang menjadi rahmatan lil'alamin.
Pada kesempatan ini saya ngebagi2 ilmu neh, insya Allah ikhlas kok. Yah... klw ngeliat gambar disamping ini sepertinya udah banyak yang tau, plus udah ada yang nebak, kuliah dimana sih saya dan ngambil jurusan apa...???? yah ini salah satu Mata Kuliah saya di perguruan tinggi tempat saya menimba ilmu khususnya di jurusan pendidikan teknik elektro, program studi Teknik Informatika dan Komputer. Ada sedikit kendala saat menerima materi ini, sebenarnya sih gampang-gampang susah cuma karena kesibukan jadi beberapa hari saya tidak masuk di mata kuliah ini jadinya tidak terlalu menguasai. Ini merupakan tugas yang diberikan oleh dosen saya untuk merangkum materi2 dan membuatkannya sebuah makalah dan materi ini saya dapat dari banyak referensi, jadi insya Allah terpercaya kok.... nih linknya tinggal di download aja sapa tau ada junior sya neh yang tugasnya sama nnti jd gak susah2 buat nyari2 referensi lagi....Download link :
Pengantar Jaringan Komputer
Hardware dan Topologi Jaringan
Protokol dan Teknologi Jaringan
Referensi OSI dan DoD Layer
IPv4 & IPv6
Subnetting
Routing
Domain Name System (DNS)
Teknologi Wireless
Sistem Keamanan Data & Jaringan
Nah ini 10 materi yang bisa dipelajari dan semoga sangat bermanfaat. Fastabiqul Khaerat