Posted by : Rusli Usman Kamis, 31 Juli 2014

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA

Kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun ini meningkat pesat. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan waktu, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum ringan atau malah dibebaskan begitu saja. Mengingat peredaran narkoba sekarang ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama.
A. Pendahuluan
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.
Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram tersebut.
Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.
Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam tulisan ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Diharapkan dengan disosialisasikannya masalah ini kepada masyarakat luas, dapat digunakan sebagai salah satu upaya preventif (pencegahan) serta untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahayanya narkoba.
B.Jenis-jenis Narkoba, Pengaruh dan Akibatnya
B.1. Jenis-Jenis Narkoba
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu.
Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja.
Golongan II, meliputi : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.
Golongan III, meliputi : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.
Golongan II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
3. Minuman keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga golongan.
Golongan A berkadar alkohol 1-5 %
Golongan B berkadar alkohol 5-20 %
Golongan C berkada alkohol 20-50 %
B.2. Pengaruh dan akibat Narkoba
Pengaruh Narkotika, Psikotropika dan minuman keras antara lain :
a. Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.
b. Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c. Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan
Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik, moral dan daya fikir
• Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
b. Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
C. Minuman keras, berakibat antara lain :
• Gangguan fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambung dan otot.
• Gangguan jiwa : gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung, mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal.
B.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba
Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b. Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
B.4. Tempat dan sasaran peredaran
Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas.
C. Pengaturan Narkoba Dalam Perundang-undangan
C.1. Landasan Hukum
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
b. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
c. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
d. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
f. UU No. 8 Tahun 1976 tentang Perngesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961
g. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Kep. Menkes No. 196/Men.Kes./SK/VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan
C.2. Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.
Kalau dilihat ketentuan pidananya sebenarnya sudah cukup berat. Tapi dalam praktek peradilan, seringkali hakim menjatuhkan pidana yang sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentu saja ini tidak membuat si pelaku menjadi jera. Hal ini yang kadang membuat masyarakat menjadi tidak puas dan timbul kesan negatif kepada lembaga peradilan yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba. Itulah salah satu sisi kelemahan dari Undang-undang Narkotika yang tidak mencantumkan batas minimum ancaman hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itulah pemerintah dalam sidang kabinet bidang Polkam yang dipimpin Presiden Gus Dur memutuskan akan membuat hukuman minimal 12 s/d 20 Tahun untuk para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya batas minimum hukuman, pelaku penyalahgunaan narkoba akan berpikir ulang melakukan tindakannya.
D. Upaya Penanggulangannya
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
E. Penutup
Upaya penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Mari kita perangi narkoba, selamatkan saudara-saudara kita.


A. Pendahuluan
Di zaman yang semakin berkembang semakin beragam pula tingkah laku serta masalah sosial yang terjadi di masyarakat terutama masalah remaja.Perkembangan teknologi sekarang ini telah banyak memberi pengaruh buruk bagi remaja sehingga menyebabkan terjadinya kenakalan remaja.
Kenakalan remaja belakangan ini sering kita lihat di kota-kota sangat memprihatinkan sekali, semuanya ini bukan hanya disebabkan oleh faktor remaja itu sendiri tetapi ada lagi faktor lain yang mendasarinya.
Dalam membahas tentang kenakalan remaja ini harus dilihat dari semua sisi apakah penyebabnya dari sisi remaja itu sendiri atau dari sisi lingkungan.
Pada akhir-akhir ini banyak sekali kejadian dibeberapa tempat terutama Kota Padang sendiri.Adapun persentase bentuk kenakalan yang terjadi di Kota Padang
Membaca buku porno 33,3%, melihat gambar porno 16,7%, menonton film porno 23,3%, minum-minuman keras 16,7%, hubungan seks luar nikah 80%, menggugurkan kandungan 72,3% (www.Kenakalan Remaja Sebagai Prilaku Menyimpang, 2004:95).
Kejadian ini menunjukan bahwa remaja sekarang ini telah banyak lupa nilai dan norma adat di suatu daerah, semua itu sudah banyak dilupakan oleh remaja. Etika dan nilai dalam suatu adat sudah tidak diperhitungkan lagi, mereka terus asyik dengan prilaku yang di anggap remaja itu benar (Djadjulianto,1995:5).
Dalam proses perkembangan pembangunan sekarang ini para generasi muda harus benar-benar mendapat perhatian yang khusus, karena dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan remaja cepat menerima perubahan yang disebabkan oleh munculnya teknologi. Secara tidak langsung teknologi dapat menyebabkan terjadinya prilaku seks bebas di kalangan remaja, seperti peredaran situs-situs porno di internet sehingga bagi remaja yang melihat bisa trgoda untuk mencoba adegan yang ada di internet tersebut.
Budaya kita adalah budaya yang sangat terkenal dengan budaya yang mempunyai nilai-nilai agama yang kuat, tapi sekarang ini itu semua sudah berangsur-angsur hilang yang disebabkan oleh pengaruh budaya asing misalnya saja dari segi berpakaian dahulu wanita indonesia memakai baju kurung tapi sekarang ini baju kurung telah dianggap kuno dan diganti dengan pakaian seksi seperti rok pendek dan tanktop.
Pengaruh lain yang ditimbulkan budaya asing adalah cara berpacaran, remaja dahulu berpacaran melalui surat dan jarang ketemu langsung berdekatan pun mereka takut, tapi remaja sekarang ini berpacaran sudah tidak melalui surat lagi karena dianggap sudah kuno.Perubahan yang terus berkembang menyebabkan cara berpacaran pun berkembang bahkan sudah melewati batas, mereka tidak takut untuk menjurus kearah yang lebih jauh seperti melakukan seks bebas dengan pasangannya.
Prilaku seks bebas ini sudah sangat meresahakan orang tua dan masyarakat setempat, siapa yang patut disalahkan kalau kejadian itu sudah terjadi apalagi kalau sampai remaja perempuan sudah hamil.

B. PEMBAHASAN

Seks bebas atau dalam bahasa populernya disebut extra-marital intercouse atau kinky-seks merupakan bentuk pembebasan seks yang di pandang tidak wajar. Tidak terkecuali bukan saja oleh agama dan negara, tetapi juga oleh fiisafat. Ironinya perilaku itu nyatanya cenderung disukai oleh anak muda, terutama kalangan remaja yang secara bio-psikologis sedang tumbuh menuju proses pematangan. Pada tahap ini remaja biasanya lemah dan penggunaan alat panaptikon dirinya, yakni lemah dalam penggunaan nilai-nilai, norma dan kepercayaan, atau dalam perspektif Freudian disebut superego, maka kecenderungan yang ada mereka lebih suka bertindak ceroboh, trial dan error. Hanya sekedar memenuhi tabiat aktualisasi sin yang berlebihan, ia rela mengorbankan moralitasnya untuk memenuhi kehendak mendapatkan pujian dari kelompok referensinya. Di sinilah pentingnya pendidikan seks yang lebih transparan dan bertanggung jawab, untuk menghindari munculnya bentuk pembebasan seks liberal di luar kendali superego.

Makin beragamnya sumber-sumber informasi seks tidak menjamin bahwa kecenderungan perilaku seks remaja akan menurun. Namun karena isi informasi yang disampaikan masih bersifat remang-remang dan tidak jelas, maka justru berdampak paradoksal. Bukan munculnya perilaku seks remaja yang makin bijak, tetapi sebaliknya malah mempertinggi kecenderungan perilaku seks bebas.
* Penyebab Perilaku Seks Bebas
Menurut beberapa penelitian, cukup banyak faktor penyebab remaja melakukan perilaku seks bebas. Salah satu di antaranya adalah akibat atau pengaruh mengonsumsi berbagai tontonan. Apa yang ABG tonton, berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar.
Disyukuri memang karena ada kecenderungan dunia perfilman Indonesia mulai bangkit kembali, yang ditandai dengan munculnya beberapa film Indonesia yang laris di pasaran. Sebutlah misalnya, film Ada Apa Dengan Cinta, Eiffel I’m in Love, 30 Hari Mencari Cinta, serta Virgin. Tetapi rasa syukur itu seketika sirna seiring dengan munculnya dampak yang ditimbulkan dari film tersebut. Terutama terhadap penonton usia remaja.
Menurut hemat saya, film-film yang disebutkan tadi laris di pasaran bukan karena mutu pembuatan filmnya akan tetapi lebih karena film tersebut menjual kehidupan remaja, bahkan sangat mengeksploitasi kehidupan remaja. Film tersebut diminati oleh banyak remaja ABG bukan karena mutu cinematografinya, melainkan karena alur cerita film tersebut mengangkat sisi kehidupan percintaan remaja masa kini. Film tersebut diminati remaja ABG, karena banyak mempertontonkan adegan-adegan syur dengan membawa pesan-pesan gaya pacaran yang sangat “berani”, dan secara terang-terangan melanggar norma sosial kemasyarakatan, apalagi norma agama.
Sebagai pendidik, saya sulit dan amat sulit memahami apa sesungguhnya misi yang ingin disampaikan oleh film tersebut terhadap penontonnya. Bukan saja karena tidak menggambarkan keadaan sebenarnya yang mayoritas remaja bangsa Indonesia, tetapi juga karena ia ditonton oleh anak-anak yang belum dapat memberi penilaian baik dan buruk. Mereka baru mampu mencontoh apa yang terhidang. Akibatnya, remaja mencontoh gaya pacaran yang mereka tonton di film. Akibatnya pacaran yang dibumbui dengan seks bebaspun akhirnya menjadi kebiasaan yang populer di kalangan remaja. Maka, muncullah patologi sosial seperti hasil penelitian di atas.
Hal kedua yang menjadi penyebab seks bebas di kalangan remaja adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Lingkungan keluarga yang dimaksud adalah cukup tidaknya pendidikan agama yang diberikan orangtua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya. Anak akan tumbuh di lingkungan pergaulan bebas.
Dalam lingkungan pergaulan remaja ABG, ada istilah yang kesannya lebih mengarah kepada hal negatif ketimbang hal yang positif, yaitu istilah “Anak Gaul”. Istilah ini menjadi sebuah ikon bagi dunia remaja masa kini yang ditandai dengan nongkrong di kafe, mondar-mandir di mal, memahami istilah bokul, gaya fun, berpakaian serba sempit dan ketat kemudian memamerkan lekuk tubuh, dan mempertontonkan bagian tubuhnya yang seksi.
Sebaliknya mereka yang tidak mengetahui dan tidak tertarik dengan hal yang disebutkan tadi, akan dinilai sebagai remaja yang tidak gaul dan kampungan. Akibatnya, remaja anak gaul inilah yang biasanya menjadi korban dari pergaulan bebas, di antaranya terjebak dalam perilaku seks bebas.
Melihat fenomena ini, apa yang harus kita lakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda? Ada beberapa solusi, di antaranya, pertama, membuat regulasi yang dapat melindungi anak-anak dari tontonan yang tidak mendidik. Perlu dibuat aturan perfilman yang memihak kepada pembinaan moral bangsa. Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) harus segera disahkan.
Kedua, orangtua sebagai penanggung jawab utama terhadap kemuliaan perilaku anak, harus menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dalam keluarganya. Kondisi rumah tangga harus dibenahi sedemikian rupa supaya anak betah dan kerasan di rumah.
Berikut petunjuk-petunjuk praktis yang diberikan Stanley Coopersmith (peneliti pendidikan anak), kepada orangtua dalam mendidik dan membina anak. Pertama, kembangkan komunikasi dengan anak yang bersifat suportif. Komunikasi ini ditandai lima kualitas; openness, empathy, supportiveness, positivenes, dan equality. Kedua, tunjukkanlah penghargaan secara terbuka. Hindari kritik. Jika terpaksa, kritik itu harus disampaikan tanpa mempermalukan anak dan harus ditunjang dengan argumentasi yang masuk akal.
Ketiga, latihlah anak-anak untuk mengekspresikan dirinya. Orangtua harus membiasakan diri bernegosiasi dengan anak-anaknya tentang ekspektasi perilaku dari kedua belah pihak. Keempat, ketahuilah bahwa walaupun saran-saran di sini berkenaan dengan pengembangan harga diri, semuanya mempunyai kaitan erat dengan pengembangan intelektual. Proses belajar biasa efektif dalam lingkungan yang mengembangkan harga diri. Intinya, hanya apabila harga diri anak-anak dihargai, potensi intelektual dan kemandirian mereka dapat dikembangkan.
Selain petunjuk yang diberikan Stanley di atas, keteladanan orangtua juga merupakan faktor penting dalam menyelamatkan moral anak. Orangtua yang gagal memberikan teladan yang baik kepada anaknya, umumnya akan menjumpai anaknya dalam kemerosotan moral dalam berperilaku.
Melihat fenomena ini, sepertinya misi menyelamatkan moral serta memperbaiki perilaku generasi muda harus segera dilakukan dan misi ini menjadi tanggung jawab bersama, tanggung jawab dari seluruh elemen bangsa. Jika misi ini ditunda, maka semakin banyak generasi muda yang menjadi korban dan tidak menutup kemungkinan kita akan kehilangan generasi penerus bangsa

3. Upaya penanggulangan seks bebas di kalangan remaja
Seks bebas yang terjadi di kalangan remaja sudah sangat meresahkan kita semua.Prilaku seks bebas itu dapat dicegah melalui keluarga,sehendaknya orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi anak yang baru beranjak dewasa da memberi pengertian pada anak tentang apa itu seks dan akibatnya jika seks itu dilakukan.seks bebas itu juga dapat dicegah melalui keinginan diri sendiri, remaja harus lebih memikirkan akibat sebelum berbuat paling tidak remaja lebih meningkatkan lagi iman dan lebih meningkatkan keimanan pada tuhan.pemerintak juga sangan berperan dalam usaha penanggulangan seks bebas dikalangan remaja seperti mengadakan penyuluhan di sekolah dan membuat UU khusus bagi anak-anak yang melakukan pelanggaran akan berpikir lagi sebelun berbuat pelanggaran.


Atas ditemukannya hal-hal penting seperti tersebut di atas, maka implikasi praktis untuk memberikan pemecahan masalah yang dipandang relevan antara lain :
1. Keterbukaan dan transparansi dalam proses pendidikan seks adalah penting, bukan saja pendidikan seks yang disampaikan melalui sekolah, media massa, saluran komunikasi publik dan lain-lain, tetapi yang paling penting pendidikan seks di dalam keluarga. Karena keluargalah agen sosialisasi yang paling utama sebelum remaja melakukan sosialisasi dengan institusi lainnya.

2. Perlu disusun kurikulum pendidikan tingkat SLTP maupun SLTA yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan seks itu pada mata pelajaran biologi dan mata pelajaran agama.
C. Penutup
Masa remaja adalah masa peralihan dimana seseorang berpindah dari kanak-kanak menjadi dewasa, dalam masa ini berbagai perubahan jasmaniah, rohaniah, dan sosial terjadi dengan jelas. Perubahan itu biasanya disertai oleh bernacam-macam problema yang timbul karena tidak dipersiapakannya jiwa remaja uyntuk menghadapi perubahan tersebut ditambah lagi dengan tidak dimengertinya orang tua, guru dan masyarakat tentang ciri pertumbuhan remaja itu sendiri dan oleh sebab itu timbul berbagai problema remaja dan bila problema itu tidak terselesaikan maka akan muncul kenakalan remaja. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan perhatian orang tua dan masyarakat dalam menghadapi problema remaja agar tidak menjurus pada kenakalan remaja.Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan remaja yaitu dengan memberi kemudahan bagi remaja dalam pendidikan seperti memudahak administrasi keuangan sekolah bagi anak yang tidak mampu sehingga keuangan sekolah akan sedikit terbantu dan remaja tidak terjerumus pada kejahatan (Zakiah,1982:120)


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Popular Post

Pages

Visitors

Rusli Usman. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

- Copyright © RUSLI Blog -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Rusli Usman -