BIO3D+ (Aplikasi SIstem Ekskresi Manusia Berbasis Augmented Reality)


Bio3D+ merupakan aplikasi Sistem Anatomi Tubuh Manusia berbasis Augmented Reality yang dibuat untuk memenuhi tugas akhir pada program studi Pendidikan Teknik Informatika & Komputer. Tanpa berpanjang lebar yuk intip Aplikasinya.

https://drive.google.com/open?id=1XdkqdbZJeda5mBl6n0aIQB5krisTgY--

Ingat Download Markernya yah guys





Enjoy guys..

Kamis, 18 Oktober 2018
Posted by Rusli Usman

MARI MENGETAHUI ANIMASI

MARI MENGETAHUI ANIMASI.....!!!!


Konsep Tentang Animasi
 
Animasi berasal dari kata ”Animation” yang dalam bahasa Inggris ”to  animate” yang berarti menggerakan. Jadi animasi dapat diartikan sebagai menggerakan sesuatu (gambar atau obyek) yang diam. Sejarah animasi dimulai dari jaman purba, dengan ditemukannya lukisan-lukisan pada dinding goa di Spanyol yang menggambarkan ”gerak” dari binatang-binatang. Pada 4000 tahun yang lalu bangsa Mesir juga mencoba menghidupkan suatu peristiwa dengan gambar-gambar yang dibuat berurutan pada dinding. Sejak menyadari bahwa gambar bisa dipakai sebagai alternatif media komunikasi, timbul keinginan  menghidupkan lambang-lambang tersebut menjadi cermin ekspresi kebudayaan. Terbukti dengan diketemukannya berbagai artefak pada peradapan Mesir Kuno 2000 sebelum  masehi. Salah satunya adalah beberapa panel yang menggambarkan aksi dua pegulat dalam berbagai pose. Animasi sendiri tidak akan pernah berkembang tanpa ditemukannya prinsip dasar dari karakter mata manusia yaitu: persistance of vision (pola penglihatan yang teratur). Paul Roget, Joseph Plateau dan Pierre Desvigenes,  melalui  peralatan  optic  yang  mereka ciptakan,  berhasil  membuktikan  bahwa  mata  manusia  cenderung  menangkap  urutan gambar-gambar  pada  tenggang  waktu  tertentu  sebagai  suatu  pola.  Dalam perkembangannya animasi secara umum bisa didefinisikan sebagai:
“Suatu sequence gambar yang diekspos pada tenggang waktu tertentu sehingga tercipta sebuah ilusi gambar bergerak”
 
Untuk lebih jelasnya Download disini
Selasa, 22 November 2016
Posted by Rusli Usman
Tag :

Download lagu Wali-Jamin Rasaku plus lirik

JAMIN RASAKU
by ; Wali Band


aku aku tak mau melepaskanmu
karna ku tahu bahwa kaulah tangisanku
engkaulah tawaku, kau yg ku mau
bila engkau jauh janganlah menjauh terus ingat aku dan jamin rasaku
bila engkau dekat, teruslah mendekat
tetaplah disini tepat disampingku
lihat hujanpun turun
begitu deras begitu lebat
itulah titik airnya
sebanyak itulah rasa untukmu
bila engkau jauh janganlah menjauh terus ingat aku dan jamin rasaku
bila engkau dekat, teruslah mendekat
tetaplah disini tepat disampingku

Download lagunya disini :
Kamis, 21 Agustus 2014
Posted by Rusli Usman
Tag :

Lagu Haskar

Haskar Pramuka Sejati

Haskar Pramuka Indonesia

Haskar Praja Muda Karana

Tegap Langkahnya Penuh Cita-cita

Itulah Haskar Smansa

 

Haskar Pramuka Indonesia

Haskar Praja Muda Karana

Jujur Katanya Seorang Kesatria

Tak Mungkin Diingkari

Reff :

Pemuda Pemudi Yang Tangguh

Cerdas dan Juga Berani

Hadapi Hari Esok Yang Cemerlang

Menggapai Mimpi Bersama

Kalau mau lagunya tinggal didownload aja disini
Sabtu, 16 Agustus 2014
Posted by Rusli Usman
Tag :

Penyalahgunaan Narkoba

PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN UPAYA
PENANGGULANGANNYA

Kasus penyalahgunaan narkoba beberapa tahun ini meningkat pesat. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan waktu, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba. Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan, apalagi para pelakunya sebagian besar adalah generasi muda yang diharapkan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa depan. Secara yuridis, instrumen hukum yang mengaturnya baik berupa peraturan perundang-undangan maupun konvensi yang sudah diratifikasi, sebenarnya sudah jauh dari cukup sebagai dasar pemberantasan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Tetapi dalam praktek penegakan hukumnya masih terkesan tidak sungguh-sungguh, karena seringkali pelaku hanya dihukum ringan atau malah dibebaskan begitu saja. Mengingat peredaran narkoba sekarang ini sudah begitu merebak, maka upaya penanggulangannya tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama.
A. Pendahuluan
Kemajuan-kemajuan yang dicapai di era reformasi cukup memberikan harapan yang lebih baik, namun di sisi lain masih ada masalah yang memprihatinkan khususnya menyangkut perilaku sebagian generasi muda kita yang terperangkap pada penyalahgunaan NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat adiktif lainnya) baik mengkonsumsi maupun mengedarkannya. Hal itu mengisyaratkan kepada kita untuk peduli dan memperhatikan secara lebih khusus untuk menanggulanginya, karena bahaya yang ditimbulkan dapat mengancam keberadaan generasi muda yang kita harapkan kelak akan menjadi pewaris dan penerus perjuangan bangsa di masa-masa mendatang.
Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar termasuk Yogyakarta dulu dikenal hanya merupakan daerah transit peredaran narkoba, namun seiring perkembangan globalisasi dunia, kota-kota besar di Indonesia sudah merupakan pasar peredaran narkoba.
Sasaran pasar peredaran narkoba sekarang ini tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, namun telah merambah kepada para mahasiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif maupun bisnisman telah terjangkit barang-barang haram tersebut.
Meskipun diakui bersama bahwa narkoba di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat pula menimbulkan addication (ketagihan dan ketergantungan) tanpa adanya pembatasan, pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama dari pihak yang berwenang.
Dalam upaya pananggulangannya, masyarakat mempunyai kesempatan yang luas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Untuk itulah dalam tulisan ini akan dikemukakan masalah penyalahgunaan narkoba dalam tinjauan yuridis, terutama didasarkan pada UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Diharapkan dengan disosialisasikannya masalah ini kepada masyarakat luas, dapat digunakan sebagai salah satu upaya preventif (pencegahan) serta untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahayanya narkoba.
B.Jenis-jenis Narkoba, Pengaruh dan Akibatnya
B.1. Jenis-Jenis Narkoba
Ada beberapa jenis-jenis narkoba yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atas, sebagaimana berikut ini :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan dalam golongan-golongan tertentu.
Golongan I, meliputi: tanaman papaver somniverum, opium, tanaman koka-daun koka-kokain mentah-kokaina, heroin-morphine, ganja.
Golongan II, meliputi : Alfesetilmetadol, Benzetidin, Betametadol.
Golongan III, meliputi : Asetihidroteina, Dokstroprosifem, Dihidro-kodenia.
2. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikotropika melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Golongan I, meliputi : MDMA (Ectasy), N-etil MDA, MMDA yang terdapat kandungan ectasy.
Golongan II, meliputi : Amfetamina (Sabu-sabu), Deksamfetamina, Fenetilena.
Golongan III, meliputi : Amobarbital, Buprenorfina, Butalbital.
Golongan IV, meliputi : Diazepam (Nipam/BK/Magadon), Nitrazepam.
3. Minuman keras adalah minuman beralkohol tetapi bukan obat, yang terbagi dalam tiga golongan.
Golongan A berkadar alkohol 1-5 %
Golongan B berkadar alkohol 5-20 %
Golongan C berkada alkohol 20-50 %
B.2. Pengaruh dan akibat Narkoba
Pengaruh Narkotika, Psikotropika dan minuman keras antara lain :
a. Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.
b. Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
c. Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan
Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
a. Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik, moral dan daya fikir
• Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
b. Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan :
• Efek farmakologi : meningkatkan daya tahan tubuh, meningkatkan kewaspadaan, menimbulkan rasa nikmat, bahagia semu, menimbulkan khayalan yang menyenangkan, menurunkan emosi. Untuk pil ecstasy reaksinya relatif cepat, yaitu 30-40 menit setelah diminum, pemakainya terasa hangat, energik, nikmat, bahagia fisik dan mental sampai reaksi ecstasy tersebut berakhir (2-6 jam), namun buruknya setelah itu tubuh berubah seperti keracunan, kelelahan dan mulut terasa kaku serta dapat mengakibatkan kematian kalau terlalu over dosis.
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
C. Minuman keras, berakibat antara lain :
• Gangguan fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambung dan otot.
• Gangguan jiwa : gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung, mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal.
B.3. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba
Ada beberapa faktor dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, yaitu :
a. Faktor lingkungan sosial, yaitu pengaruh yang ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya mungkin sekedar motif ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba.
b. Faktor kepribadian : rendah diri, emosi tidak stabil, lemah mental. Untuk menutupi itu semua dan biar merasa eksis maka melakukan penyalahgunaan narkoba.
B.4. Tempat dan sasaran peredaran
Tempat peredaran narkoba pada mulanya di tempat-tempat hiburan, seperti pub, diskotik, karaoke. Namun karena tempat tersebut dinilai tidak aman maka tempat transaksinya berpindah-pindah supaya terhindar dari petugas kepolisian. Demikian pula sasaran peredaran narkoba pada mulanya juga terbatas pada kalangan tempat hiburan malam, tetapi kemudian merambah kepada mahasiswa, pelajar, eksekutif, bisnisman dan masyarakat luas.
C. Pengaturan Narkoba Dalam Perundang-undangan
C.1. Landasan Hukum
Landasan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan konvensi yang sudah diratifikasi cukup banyak, di antaranya adalah :
a. UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
b. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
c. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
d. PP Nomor 1 Tahun 1980 tentang ketentuan Penanaman Papaver, Koka dan Ganja.
e. Keputusan Presiden No. 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
f. UU No. 8 Tahun 1976 tentang Perngesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961
g. Konvensi Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988
h. Kep. Menkes No. 196/Men.Kes./SK/VIII/1997 tentang Penetapan Alat-alat dan Bahan-bahan sebagai barang di Bawah Pengawasan
C.2. Ketentuan Pidana
Penyalahgunaan Narkoba termasuk kualifikasi perbuatan pidana (delict) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan di atas. Hukum pidana menganut asas legalitas, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”. Perkara narkotika termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Tentang Ketentuan Pidana Narkotika diatur dalam UU No. 22 Tahun 1997, Bab XII, Pasal 78 s/d 100. Bagi pelaku delik narkotika dapat dikenakan pidana penjara sampai dengan 20 tahun atau maksimal dengan pidana mati dan denda sampai Rp. 25 Milyar. Demikian juga bagi pelaku delik psikotropika, dalam UU No. 5 tahun 1997, Bab XIV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 59-72, dapat dikenai hukuman pidana penjara sampai 20 tahun dan denda sampai Rp. 750 juta. Berat ringannya hukuman tergantung pada tingkat penyalahgunaan narkoba, apakah sebagai pemakai, pengedar, penyalur, pengimpor atau pengekspor, produsen ilegal, sindikat, membuat korporasi dan sebagainya.
Kalau dilihat ketentuan pidananya sebenarnya sudah cukup berat. Tapi dalam praktek peradilan, seringkali hakim menjatuhkan pidana yang sangat ringan hanya beberapa bulan saja atau malah dibebaskan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Tentu saja ini tidak membuat si pelaku menjadi jera. Hal ini yang kadang membuat masyarakat menjadi tidak puas dan timbul kesan negatif kepada lembaga peradilan yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menegakkan hukum untuk menjerat pelaku penyalahgunaan Narkoba. Itulah salah satu sisi kelemahan dari Undang-undang Narkotika yang tidak mencantumkan batas minimum ancaman hukuman kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itulah pemerintah dalam sidang kabinet bidang Polkam yang dipimpin Presiden Gus Dur memutuskan akan membuat hukuman minimal 12 s/d 20 Tahun untuk para pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Diharapkan dengan adanya batas minimum hukuman, pelaku penyalahgunaan narkoba akan berpikir ulang melakukan tindakannya.
D. Upaya Penanggulangannya
Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
a. Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
b. Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c. Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d. Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
E. Penutup
Upaya penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Mari kita perangi narkoba, selamatkan saudara-saudara kita.


A. Pendahuluan
Di zaman yang semakin berkembang semakin beragam pula tingkah laku serta masalah sosial yang terjadi di masyarakat terutama masalah remaja.Perkembangan teknologi sekarang ini telah banyak memberi pengaruh buruk bagi remaja sehingga menyebabkan terjadinya kenakalan remaja.
Kenakalan remaja belakangan ini sering kita lihat di kota-kota sangat memprihatinkan sekali, semuanya ini bukan hanya disebabkan oleh faktor remaja itu sendiri tetapi ada lagi faktor lain yang mendasarinya.
Dalam membahas tentang kenakalan remaja ini harus dilihat dari semua sisi apakah penyebabnya dari sisi remaja itu sendiri atau dari sisi lingkungan.
Pada akhir-akhir ini banyak sekali kejadian dibeberapa tempat terutama Kota Padang sendiri.Adapun persentase bentuk kenakalan yang terjadi di Kota Padang
Membaca buku porno 33,3%, melihat gambar porno 16,7%, menonton film porno 23,3%, minum-minuman keras 16,7%, hubungan seks luar nikah 80%, menggugurkan kandungan 72,3% (www.Kenakalan Remaja Sebagai Prilaku Menyimpang, 2004:95).
Kejadian ini menunjukan bahwa remaja sekarang ini telah banyak lupa nilai dan norma adat di suatu daerah, semua itu sudah banyak dilupakan oleh remaja. Etika dan nilai dalam suatu adat sudah tidak diperhitungkan lagi, mereka terus asyik dengan prilaku yang di anggap remaja itu benar (Djadjulianto,1995:5).
Dalam proses perkembangan pembangunan sekarang ini para generasi muda harus benar-benar mendapat perhatian yang khusus, karena dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan remaja cepat menerima perubahan yang disebabkan oleh munculnya teknologi. Secara tidak langsung teknologi dapat menyebabkan terjadinya prilaku seks bebas di kalangan remaja, seperti peredaran situs-situs porno di internet sehingga bagi remaja yang melihat bisa trgoda untuk mencoba adegan yang ada di internet tersebut.
Budaya kita adalah budaya yang sangat terkenal dengan budaya yang mempunyai nilai-nilai agama yang kuat, tapi sekarang ini itu semua sudah berangsur-angsur hilang yang disebabkan oleh pengaruh budaya asing misalnya saja dari segi berpakaian dahulu wanita indonesia memakai baju kurung tapi sekarang ini baju kurung telah dianggap kuno dan diganti dengan pakaian seksi seperti rok pendek dan tanktop.
Pengaruh lain yang ditimbulkan budaya asing adalah cara berpacaran, remaja dahulu berpacaran melalui surat dan jarang ketemu langsung berdekatan pun mereka takut, tapi remaja sekarang ini berpacaran sudah tidak melalui surat lagi karena dianggap sudah kuno.Perubahan yang terus berkembang menyebabkan cara berpacaran pun berkembang bahkan sudah melewati batas, mereka tidak takut untuk menjurus kearah yang lebih jauh seperti melakukan seks bebas dengan pasangannya.
Prilaku seks bebas ini sudah sangat meresahakan orang tua dan masyarakat setempat, siapa yang patut disalahkan kalau kejadian itu sudah terjadi apalagi kalau sampai remaja perempuan sudah hamil.

B. PEMBAHASAN

Seks bebas atau dalam bahasa populernya disebut extra-marital intercouse atau kinky-seks merupakan bentuk pembebasan seks yang di pandang tidak wajar. Tidak terkecuali bukan saja oleh agama dan negara, tetapi juga oleh fiisafat. Ironinya perilaku itu nyatanya cenderung disukai oleh anak muda, terutama kalangan remaja yang secara bio-psikologis sedang tumbuh menuju proses pematangan. Pada tahap ini remaja biasanya lemah dan penggunaan alat panaptikon dirinya, yakni lemah dalam penggunaan nilai-nilai, norma dan kepercayaan, atau dalam perspektif Freudian disebut superego, maka kecenderungan yang ada mereka lebih suka bertindak ceroboh, trial dan error. Hanya sekedar memenuhi tabiat aktualisasi sin yang berlebihan, ia rela mengorbankan moralitasnya untuk memenuhi kehendak mendapatkan pujian dari kelompok referensinya. Di sinilah pentingnya pendidikan seks yang lebih transparan dan bertanggung jawab, untuk menghindari munculnya bentuk pembebasan seks liberal di luar kendali superego.

Makin beragamnya sumber-sumber informasi seks tidak menjamin bahwa kecenderungan perilaku seks remaja akan menurun. Namun karena isi informasi yang disampaikan masih bersifat remang-remang dan tidak jelas, maka justru berdampak paradoksal. Bukan munculnya perilaku seks remaja yang makin bijak, tetapi sebaliknya malah mempertinggi kecenderungan perilaku seks bebas.
* Penyebab Perilaku Seks Bebas
Menurut beberapa penelitian, cukup banyak faktor penyebab remaja melakukan perilaku seks bebas. Salah satu di antaranya adalah akibat atau pengaruh mengonsumsi berbagai tontonan. Apa yang ABG tonton, berkorelasi secara positif dan signifikan dalam membentuk perilaku mereka, terutama tayangan film dan sinetron, baik film yang ditonton di layar kaca maupun film yang ditonton di layar lebar.
Disyukuri memang karena ada kecenderungan dunia perfilman Indonesia mulai bangkit kembali, yang ditandai dengan munculnya beberapa film Indonesia yang laris di pasaran. Sebutlah misalnya, film Ada Apa Dengan Cinta, Eiffel I’m in Love, 30 Hari Mencari Cinta, serta Virgin. Tetapi rasa syukur itu seketika sirna seiring dengan munculnya dampak yang ditimbulkan dari film tersebut. Terutama terhadap penonton usia remaja.
Menurut hemat saya, film-film yang disebutkan tadi laris di pasaran bukan karena mutu pembuatan filmnya akan tetapi lebih karena film tersebut menjual kehidupan remaja, bahkan sangat mengeksploitasi kehidupan remaja. Film tersebut diminati oleh banyak remaja ABG bukan karena mutu cinematografinya, melainkan karena alur cerita film tersebut mengangkat sisi kehidupan percintaan remaja masa kini. Film tersebut diminati remaja ABG, karena banyak mempertontonkan adegan-adegan syur dengan membawa pesan-pesan gaya pacaran yang sangat “berani”, dan secara terang-terangan melanggar norma sosial kemasyarakatan, apalagi norma agama.
Sebagai pendidik, saya sulit dan amat sulit memahami apa sesungguhnya misi yang ingin disampaikan oleh film tersebut terhadap penontonnya. Bukan saja karena tidak menggambarkan keadaan sebenarnya yang mayoritas remaja bangsa Indonesia, tetapi juga karena ia ditonton oleh anak-anak yang belum dapat memberi penilaian baik dan buruk. Mereka baru mampu mencontoh apa yang terhidang. Akibatnya, remaja mencontoh gaya pacaran yang mereka tonton di film. Akibatnya pacaran yang dibumbui dengan seks bebaspun akhirnya menjadi kebiasaan yang populer di kalangan remaja. Maka, muncullah patologi sosial seperti hasil penelitian di atas.
Hal kedua yang menjadi penyebab seks bebas di kalangan remaja adalah faktor lingkungan, baik lingkungan keluarga maupun lingkungan pergaulan. Lingkungan keluarga yang dimaksud adalah cukup tidaknya pendidikan agama yang diberikan orangtua terhadap anaknya. Cukup tidaknya kasih sayang dan perhatian yang diperoleh sang anak dari keluarganya. Cukup tidaknya keteladanan yang diterima sang anak dari orangtuanya, dan lain sebagainya yang menjadi hak anak dari orangtuanya. Jika tidak, maka anak akan mencari tempat pelarian di jalan-jalan serta di tempat-tempat yang tidak mendidik mereka. Anak akan dibesarkan di lingkungan yang tidak sehat bagi pertumbuhan jiwanya. Anak akan tumbuh di lingkungan pergaulan bebas.
Dalam lingkungan pergaulan remaja ABG, ada istilah yang kesannya lebih mengarah kepada hal negatif ketimbang hal yang positif, yaitu istilah “Anak Gaul”. Istilah ini menjadi sebuah ikon bagi dunia remaja masa kini yang ditandai dengan nongkrong di kafe, mondar-mandir di mal, memahami istilah bokul, gaya fun, berpakaian serba sempit dan ketat kemudian memamerkan lekuk tubuh, dan mempertontonkan bagian tubuhnya yang seksi.
Sebaliknya mereka yang tidak mengetahui dan tidak tertarik dengan hal yang disebutkan tadi, akan dinilai sebagai remaja yang tidak gaul dan kampungan. Akibatnya, remaja anak gaul inilah yang biasanya menjadi korban dari pergaulan bebas, di antaranya terjebak dalam perilaku seks bebas.
Melihat fenomena ini, apa yang harus kita lakukan dalam upaya menyelamatkan generasi muda? Ada beberapa solusi, di antaranya, pertama, membuat regulasi yang dapat melindungi anak-anak dari tontonan yang tidak mendidik. Perlu dibuat aturan perfilman yang memihak kepada pembinaan moral bangsa. Oleh karena itu Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) harus segera disahkan.
Kedua, orangtua sebagai penanggung jawab utama terhadap kemuliaan perilaku anak, harus menciptakan lingkungan keluarga yang harmonis dalam keluarganya. Kondisi rumah tangga harus dibenahi sedemikian rupa supaya anak betah dan kerasan di rumah.
Berikut petunjuk-petunjuk praktis yang diberikan Stanley Coopersmith (peneliti pendidikan anak), kepada orangtua dalam mendidik dan membina anak. Pertama, kembangkan komunikasi dengan anak yang bersifat suportif. Komunikasi ini ditandai lima kualitas; openness, empathy, supportiveness, positivenes, dan equality. Kedua, tunjukkanlah penghargaan secara terbuka. Hindari kritik. Jika terpaksa, kritik itu harus disampaikan tanpa mempermalukan anak dan harus ditunjang dengan argumentasi yang masuk akal.
Ketiga, latihlah anak-anak untuk mengekspresikan dirinya. Orangtua harus membiasakan diri bernegosiasi dengan anak-anaknya tentang ekspektasi perilaku dari kedua belah pihak. Keempat, ketahuilah bahwa walaupun saran-saran di sini berkenaan dengan pengembangan harga diri, semuanya mempunyai kaitan erat dengan pengembangan intelektual. Proses belajar biasa efektif dalam lingkungan yang mengembangkan harga diri. Intinya, hanya apabila harga diri anak-anak dihargai, potensi intelektual dan kemandirian mereka dapat dikembangkan.
Selain petunjuk yang diberikan Stanley di atas, keteladanan orangtua juga merupakan faktor penting dalam menyelamatkan moral anak. Orangtua yang gagal memberikan teladan yang baik kepada anaknya, umumnya akan menjumpai anaknya dalam kemerosotan moral dalam berperilaku.
Melihat fenomena ini, sepertinya misi menyelamatkan moral serta memperbaiki perilaku generasi muda harus segera dilakukan dan misi ini menjadi tanggung jawab bersama, tanggung jawab dari seluruh elemen bangsa. Jika misi ini ditunda, maka semakin banyak generasi muda yang menjadi korban dan tidak menutup kemungkinan kita akan kehilangan generasi penerus bangsa

3. Upaya penanggulangan seks bebas di kalangan remaja
Seks bebas yang terjadi di kalangan remaja sudah sangat meresahkan kita semua.Prilaku seks bebas itu dapat dicegah melalui keluarga,sehendaknya orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya apalagi anak yang baru beranjak dewasa da memberi pengertian pada anak tentang apa itu seks dan akibatnya jika seks itu dilakukan.seks bebas itu juga dapat dicegah melalui keinginan diri sendiri, remaja harus lebih memikirkan akibat sebelum berbuat paling tidak remaja lebih meningkatkan lagi iman dan lebih meningkatkan keimanan pada tuhan.pemerintak juga sangan berperan dalam usaha penanggulangan seks bebas dikalangan remaja seperti mengadakan penyuluhan di sekolah dan membuat UU khusus bagi anak-anak yang melakukan pelanggaran akan berpikir lagi sebelun berbuat pelanggaran.


Atas ditemukannya hal-hal penting seperti tersebut di atas, maka implikasi praktis untuk memberikan pemecahan masalah yang dipandang relevan antara lain :
1. Keterbukaan dan transparansi dalam proses pendidikan seks adalah penting, bukan saja pendidikan seks yang disampaikan melalui sekolah, media massa, saluran komunikasi publik dan lain-lain, tetapi yang paling penting pendidikan seks di dalam keluarga. Karena keluargalah agen sosialisasi yang paling utama sebelum remaja melakukan sosialisasi dengan institusi lainnya.

2. Perlu disusun kurikulum pendidikan tingkat SLTP maupun SLTA yang memungkinkan terjadinya proses pendidikan seks itu pada mata pelajaran biologi dan mata pelajaran agama.
C. Penutup
Masa remaja adalah masa peralihan dimana seseorang berpindah dari kanak-kanak menjadi dewasa, dalam masa ini berbagai perubahan jasmaniah, rohaniah, dan sosial terjadi dengan jelas. Perubahan itu biasanya disertai oleh bernacam-macam problema yang timbul karena tidak dipersiapakannya jiwa remaja uyntuk menghadapi perubahan tersebut ditambah lagi dengan tidak dimengertinya orang tua, guru dan masyarakat tentang ciri pertumbuhan remaja itu sendiri dan oleh sebab itu timbul berbagai problema remaja dan bila problema itu tidak terselesaikan maka akan muncul kenakalan remaja. Oleh sebab itu sangat dibutuhkan perhatian orang tua dan masyarakat dalam menghadapi problema remaja agar tidak menjurus pada kenakalan remaja.Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan remaja yaitu dengan memberi kemudahan bagi remaja dalam pendidikan seperti memudahak administrasi keuangan sekolah bagi anak yang tidak mampu sehingga keuangan sekolah akan sedikit terbantu dan remaja tidak terjerumus pada kejahatan (Zakiah,1982:120)


Kamis, 31 Juli 2014
Posted by Rusli Usman
Tag :

Filsafat Ilmu

FAKULTAS TEKNIK

JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO

PRODI PEND. TEK. INFORMATIKA & KOMPUTER

UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

2013

TUGAS MATA KULIAH FILSAFAT ILMU   

“ETIKA DALAM ILMU PENGETAHUAN”

OLEH KELOMPOK 4

1.     MEGA LESTARI     

2.     A. NUR AZIZAH

3.     RUSLI USMAN

4.     IHSAN AKBAR NUR

5.     NOVITA SARI

6.     AHMAD THOLIB

7.     HAEDAR SAKA

8.     MAPPANGANRO

9.     AGRIANTO

KELAS PTIK 04

  

       


KATA PENGANTAR

   Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmatnya, kesehatan, kesempatan yang telah diberikan sehingga pembuatan makalah yang berjudul “ETIKA DALAM ILMU PENGETAHUAN” dapat terselesaikan dengan baik.

            Tidak menutup kemungkinan bahwa pada pembuatan makalah banyak kendala yang dihadapi namun semuanya dapat teratasi berkat adanya bantuan dari berbagai pihak, terutama teman kelompok yang senantiasa membantu mencarikan bahan materi untuk dijadikan sebagai bahan dalam melengkapi pembuatan makalah pada mata kuliah FILSAFAT ILMU. Semoga apa yang penyusun berikan dan susun dalam pembuatan makalah ini dapat menjadi acuan untuk berfilsafat dengan baik dan memahami etka dalam berilmu pengetuan.

            Demikianlah yang dapat penyusun sampaikan, adapun kritik dan saran senantiasa diharapkan kepada pembaca agar Makalah ini bisa lebih baik dan layak untuk dijadikan bahan ajar atau diskusi.



                                                                                    Makassar, 27 November 2013

                                                                                                Penyusun

  

  

   

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................       i

DAFTAR ISI...................................................................................................................       ii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.....................................................................................................       1

B.     Rumusan Masalah................................................................................................       1

C.     Tujuan..................................................................................................................       1

BAB II PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika, Moral, Norma, dan Kesusilaan................................................       2

B.     Problem Etika Ilmu Pengetahuan........................................................................       3

C.     Ilmu Bebas Nilai atau Tidak Bebas Nilai.............................................................       5

D.    Pendekatan Ontologis..........................................................................................       6

E.     Pendekatan Epistimologis....................................................................................       7

F.      Pendekatan Aksiologis........................................................................................       7

G.    Prinsip Etika Dalam ilmu Pengetahuan................................................................       8

BAB III PENTUTUP

Kesimpulan......................................................................................................................       9

DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................       10

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Ilmu berupaya mengungkapkan realitas sebagaimana adanya, sedangkan moral pada dasarnya adalah petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan manusia. Hasil-hasil kegiatan keilmuan memberikan alternatif untuk memberikan keputusan politik dengan berkiblat pada pertimbangan moral. Ilmiuan memiliki tanggung jawab profesional, khususnya di dunia ilmu dan dalam masyarakat ilmuan itu sendiri serta mengenai metodologi yang dipakainya. Ilmuan juga memikul tanggung jawab sosial yang bisa dibedakan atas tanggung jawab legal yang formal sifatnya, dan tanggung jawab moral yang lebih luas cakupannya.

Agar mendapatkan pengertian yang jelas mengenai kaitan antara ilmu dan moral, maka kajiannya harus didekati dari ketiga komponen tiang penyangga tubuh pengetahuan, yakni ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Namun sebelum sampai pada ketiga pendekatan tersebut, dibahas dahulu mengenai etika, moral, norma, dan kesusilaan, kemudian pengertian dan ciri-ciri ilmu.

B. Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud etika,moral, norma dan  kesusilaan?

2.      Bagaimana problema etika ilmu pengetahuan?

3.      Apakah ilmu bebas nilai atau tidak bebas nilai?

4.      Apa yang dimaksud pendekatan ontologis?

5.      Apa yang dimaksud pendekatan epistemologi?

6.      Apa yang dimaksud pendekatan Aksiologi?

7.    Prinsip Etika Dalam Ilmu Pengetahuan?

C.  Tujuan

Untuk mengetahui secara mendetail mengenai Etika Keilmuan

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Etika, Moral, Norma dan Kesusilaan
1. Etika

Etika secara etimologi berasal dari kata yunani ethos yang berarti watak kesusilaan atau adat. Secara terminologi etika adalah cabang filsafat yang mebicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata, dan sebagainya. Adapun motif, watak, suara hati sulit untuk dinilai. Perbuatan atau tingkah laku yang dikerjakan dengan kesadaran sajalah yang dapat dinilai, sedangkan yang dikerjakan dengan tidak sadar tidak dapat dinilai baik buruk.

Menurut Sunoto (1982) etika dapat dibagi menjadi etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif hanya melukiskan, menggambarkan, menceritakan apa adanya, tidak memberikan penilaian, tidak mengajarkan bagaimana seharusnya berbuat. Contohnya sejarah etika. Adapun etika normatif sudah memberikan penilaian yang baik dan yang buruk, yang harus di kerjakan dan yang tidak. Etika normatif dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum membicarakan prinsip-prinsip umum, seperti apakah nilai, motifasi suatu perbuatan, suara hati dan sebagainya. Etika khusus adalah prinsip-prinsip umum, seperti etika pergaulan, etika dalam pekerjaan, dan sebagainya.

2. Moral.

Moral berasal dari kata latin mos jamaknya mores yang berarti adat atau cara hidup. Etika dan moral sama artinya, tetapi dalam penilaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral dan atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai. Adapun etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.

Frans Magnis Suseno (1987) membedakan ajaran moral dan etika. Ajaran moral adalah ajaran, wejangan, khotbah, peraturan lisan atau tulisan tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang yang baik. Sumber langsung ajaran moral adalah berbagai orang dalam kedudukan yang berwenang, seperti orang tua dan guru, para pemuka masyarakat, dan agama dan tulisan para bijak. Etika bukan sumber tambahan bagi ajaran moral, tetapi filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Jadi, etika dan ajaran moral tidak berada di tingkat yang sama. Yang mengatakan bagaimana kita harus hidup, bukan etika melainkan ajaran moral. Etika mau mengerti ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengangan berbagai ajaran moral.

3. Norma.

Norma adalah alat tukang kayu dan tukang batu yang berupa segitiga. Kemudian norma berarti sebuah ukuran. Pada perkembangannya norma diartikan garis pengarah atau suatu peraturan. Misalnya dalam suatu masyarakat pasti berlaku norma umum, yaitu norma sopan santun, norma hukum, dan norma moral.

4. Kesusilaan.

Leibniz seorang filsuf pada zaman Modern berpendapat bahwa kesusilaan adalah hasil suatu “menjadi” yang terjadi didalam jiwa. Perkembangan dari nafsu alamiah yang gelap sampai pada kehendak yang sadar, yang berarti sampai pada kesadaran kesusilaan yang telah tumbuh lengkap, disebabkan oleh aktifitas jiwa sendiri. Segala perbuatan kehendak kita sejak semula telah ada. Apa yang benar-benar kita kehendaki telah terkandung sebagai benih di dalam nafsu alamiah yang gelap. Oleh karena itu, tugas kesusilaan pertama ialah meningkatkan perkembangan itu dalam diri manusia sendiri. Kesusilaan hanya berkaitan dengan batin kita. Akibat pandangan itu orang hanya dapat berbicara tentang kehendak yang baik dan jahat. Kehendak baik ialah jika perbuatan kehendak mewujudkan suatu bagian dari perkembangan yang sesuai dengan gagasan yang jelas dan aktual. Kehendak jahat ialah jika perbuatan kehendak diikat oleh gagasan yang tidak jelas.

Menurut filsuf Herbert Spencer, pengertian kesusilaan dapat berubah, di antara bangsa berbagai pengertian kesusilaan sama sekali berbeda-beda. Pada saman negara militer, kebajikan keprajuritanlah yang dihormati, sedang pada saman negara industri hal itu dianggapp hina. Hal ini disebabkan oleh kemakmuran yang dialami pada saman industri bukan didasarkan atas perampasan dan penaklukan, melainkan atas kekuatan berproduksi.

B.    Problem Etika Ilmu Pengetahuan

Penerapan dari ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan dimensi etis sebagai pertimbangan dan kadang-kadang mempunyai pengaruh pada proses perkembangan lebih lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi. Tanggung jawab etis, merupakan sesutu yang menyangkut kegitan maupun penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam hal ini berarti ilmuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memperhatikan kodrat manusia, martabat manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, bertanggung jawab pada kepentingan umum, kepentingan generasi mendatang, dan bersifat universal, karena pada dasarnya ilmu pengetahuan dan teknologi adalah untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia bukan untuk menghancurkan eksistensi manusia.

Tanggung jawab ilmu pengetahuan dan teknologi menyangkut juga tanggung jawab terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa lalu, sekarang maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasar keputusan bebas manusia dalam kegitannya. Penemuan-penemuan baru dalam ilmu pengetahuan teknologi terbukti ada yang dapat mengubah sesuatu aturan baik alam maupun manusia. Hal ini tentu saja menuntup tanggung jawab untuk selalu menjaga agar apa yang diwujudkannya dalam perubahan tersebut akan merupakan perubahan yang terbaik bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri maupun bagi perkembangan eksistensi manusia secara utuh.

Tanggung jawab etis tidak hanya menyangkut mengupayakan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi secara tepat dalam kehidupaan manusia. Akan tetapi, harus menyadari juga apa yang seharusnya dikerjakan atau tidak dikerjakan untuk memperkokoh kedudukan serta martabat manusia yang seharusnya, baik dalam hubungannya sebagai pribadi , dalam hubungan dengan lingkungannya maupun sebagai makhluk yang bertanggung jawab terhadap khaliknya. Jadi sesuai dengan pendapat Van Meslen (1985) bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan menghambat ataupun meningkkatkan keberadaan manusia tergantung pada manusianya itu sendiri, karena ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan oleh manusia dan untuk kepentingan manusia dalam kebudayaannya.

Kemajuan di bidang teknologi memerlukan kedewasaan manusia dalam arti sesungguhnya, yakni kedewasaan untuk mengerti mana yang layak dan yang tidak layak, yang buruk dann yang baik. Tugas terpenting ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menyediakan bantuan agar manusia dapat bersungguh-sungguh mencapai pengertian tentang martabat dirinya. Ilmu pengetahuan dan teknologi bukan saja sarana untuk mengembangkan diri manusia saja, tetapi juga merupakan hasil perkembangan dan kreativitas manusia itu sendiri.

C.      Ilmu Bebas Nilai atau Tidak Bebas Nilai

Rasionalisasi ilmu pengetahuan terjadi sejak Rene Descartes dengan sikap skeptis-metodisnya meragukan segala sesuatu, kecuali dirinya yang sedang ragu-ragu (cogito ergo sum). Sikap ini berlanjut pada masa Aufklarung, suatu era yang merupakan usaha manusia untuk mencapaii pemahaman nasional tentang dirinya dan alam. Persoalannya adlah ilmu-ilmu itu berkembang dengan pesat apakah bebas nilai atau justru tidak bebas nilai. Bebas nilai yang dimaksudkan sebagaimana Josep Situmorang (1996) menyatakan bahwa bebas nilai, artinya tuntutan terhadap setiap kegiatan ilmiah agar didasarkan pada hakikat ilmu pengetahuuan itu sendiri.

Paling tidak ada tiga faktor sebagai indikator bahwa ilmu pengetahuan itu bebas nilai, yaitu sebagai beriikut:

1. Ilmu harus bebas dari berbagai pengandaian, yakni bebas dari pengaruh eksternal seperti faktor politis, idiologi, agama, budaya, dan unsur kemasyarakatan lainnya.

2. Perlunya kebebeasan usaha ilmiah agar otonomi illmu pengetahuan terjamin kebebasan itu menyangkut kemungkinan yang tersedia dan penentuan diri.

3. Penelitian ilmiah tidak luput dari pertimbangan etis yang sering dituding menghambat kemajuan ilmu, karena nilai etis itu sendiri bersifat universal.

Tokoh sosiologi, Weber, menyatakan bahwa ilmu sosial harus bebas nilai , tetapi ilmu-ilmu sosial harus menjadi nilai relevan. Weber tidak yakin katika para ilmuwan sosial melakukan aktivitasnya seperti mengajar atau menulis mengenai bidang ilmu sosial mereka tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu atau tidak bias. Nilai-nilai itu harus diimplikasikan oleh bagian-bagian praktis ilmu sosial jika praktik itu mengandung tujuan atau rasional. Tanpa keinginan melayani kepentingan segelintir orang budaya , maka ilmuan sosial tidak beralasan mengajarkan atau menulis itu semua. Suatu sikap moral yang sedemikian itu tidak mempunyai hubungan objektivitas ilmiah.

Kehati-hatian Weber dalam memutuskan apakah ilmu bebas nilai atau tidak, bisa dipahami mengingat di satu pihak objektivitas merupakan ciri mutlak ilmu pengetahuan, sedang dipihak lain subjek yang mengembangkan ilmu dihadapkan pada nilai-nilai yang ikut menentukan pemilihan atas masalah dan kesimpulan yang dibuatnya. Tokoh lain Habermas sebagaiman yang ditulis oleh Rizal Mustansyir dan misnal munir (2001) berpendirian teori sebagai produk ilmiah tidak pernah bebas nilai. Pendirian ini diwarisi Habermas dari pandangan Husserl yang melihat fakta atau objek alam diperlukan oleh ilmu pengetahuan sebagai kenyataan yang sudah jadi. Fakta atau objek ini sebenarnya sudah tersusun secara spontan dan primordial dalam pengallaman sehari-hari, dalam Lebenswelt atau dunia sebagaimana dihayati. Setiap ilmu pengetahuan mengambil dari Lebenswelt sejumlah fakta yang kemudian diilmiahkan berdasarkan kepentingan praktis.

Habermas menegaskan lebih lanjut bahwa ilmu pengetahuan alam terbentuk berdasarkan kepentingan teknis. Ilmu pengetahuan alam tidaklah netral, karena isinya tidak lepas sama sekali dari kepentingan praktis. Ilmu sejarah dan hermeneutika juga ditentukan oleh kepentingan praktis kendati dengan cara yang berbeda. Kepentingannya adalah memelihara serta memperluas bidang alaing pengertian antar manusia dan perbaikan komunikasi. Setiap kegiatan teoretis yang melibatkan pola subjek-subjek selalu mengandung kepentingan tertentu. Kepentingan itu bekerja pada tiga bidang, yaitu pekerjaan, bahasa, otoritas. Pekerjaan merupakan kepentingan ilmu pengetahuan alam, bahasa merupakan kepentingan ilmu sejarah dan harmeneutika, sedang otoritas merupakan kepentingan ilmu sosial.

D.    Pendekatan Ontologis

Ontologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang hakekat yang ada. Dalam kaitan dengan ilmu, landasan ontologi mempertanyakan tentang objek apa yang telaah ilmu, Bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut,  bagaimana hubungan antara objek tadi dengan daya tangkap manusia (seperti berpikir, merasa, dan mengindra) yang membuahkan pengetahuan.

Secara ontologi ilmu membatasi lingkup penelaahan keilmuannya hanya pada daerah–daerah yang berada dalam jangkauan pengalaman manusia. Objek penalaahan yang berada dalam batas pra-pengalaman dan pasca-pengalaman diserahkan ilmu kepada pengetahuan lain. Ilmu hanya merupakan salah satu pengetahuan dari sekian banyak pengetahuan yang mencoba menelaah kehidupan dalam batas ontologis tertentu. Penetapan lingkup batas penelaahan keilmuan yang bersifat empiris ini adalah konsisten dengan asas epistemologi keilmuan yang mensyaratkan adanya verifikasi secara empiris dalam proses penemuan dan penyusunan pernyataan yang bersifat benar secara ilmiah. Dalam kaitannya dengan kaidah moral bahwa dalam menetapkan objek penelaahan, kegiatan keilmuan tidak boleh melakukan upaya yang bersifat mengubah kodrat manusia, merendahkan martabat manusia, dan mencampuri permasalahan kehidupan. Di samping itu, secara ontologis ilmu bersifat netral terhadap nilai-nilai yang bersifat dogmatik dalam menafsirkan hakikat realitas sebab ilmu merupakan upaya manusia untuk mempelajari alam sebagaimana adanya.

E.     Pendekatan Epistimologis

Epistemologi adalah cabang filsafat yang membicarakan tentang asal muasal, sumber, metode, struktur, dan validitas atau kebenaran pengetahuan. Dalam kaitan dengan ilmu, landasan epistemologi mempertanyakan bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya pengetahuan yang berupa ilmu, Bagaimana prosedurnya, Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapatkan pengetahuan yang benar, Apa yang disebut kebenaran itu sendiri, Apa kriterianya, Cara atau teknik atau sarana apa yang membantu kita dalam mendapatkan pengetahuan yang berupa ilmu.

Landasan epistemologi ilmu tercermin secara operasional dalam metode ilmiah. Pada dasarnya metode ilmiah merupakan cara ilmu memeroleh dan menyusun tubuh pengetahuannya berdasarkan:

1. Kerangka pemikiran yang bersifat logis dengan argumentasi yang bersifat konsisten dengan pengetahuan sebelumnya yang telah berhasil disusun,

2. Menjabarkan hipotesis yang merupakan deduksi dari kerangka pemikiran tersebut,

3. Melakukan verifikasi terhadap hipotesis termaksud untuk menguji kebenaran pernyataannya secara faktual.

Kerangka pemikiran yang logis adalah argumentasi yang bersifat rasional dalam mengembangkan penjelasan terhadap fenomena alam. Verifikasi secara empiris berarti evaluasi secara objektif dari suatu pernyataan hipotesis terhadap pernyataan faktual. Verifikasi ini berarti bahwa ilmu terbuka untuk kebenaran lain selain yang terkandung dalam hipotesis. Demikian juga verifikasi faktual membuka diri terhadap kritik terhadap kerangka pemikiran yang mendasari pengajuan hipotesis. Kebenaran ilmiah dengan keterbukaan terhadap kebenaran baru mempunyai sifat pragmatis yang prosesnya secara berulang (siklus) berdasarkan cara berpikir kritis.

F.     Pendekatan Aksiologis

Aksiologi adalah cabang filsafat yang mempelajari tentang nilai secara umum. Sebagai landasan ilmu, aksiologi mempertanyakan untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan, Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral, Bagaimana penentuan objek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral, Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral atau profesional.

 Pada`dasarnya ilmu harus digunakan dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Dalam hal ini ilmu dapat dimanfaatkan sebagai sarana atau alat dalam meningkatkan taraf hidup manusia dengan memerhatikan kodrat manusia, martabat manusia, dan kelestarian atau keseimbangan alam. Untuk kepentingan manusia tersebut, pengetahuan ilmiah yang diperoleh dan disusun secara komunal dan universal.

G.    Prinsip Etika Dalam Ilmu Pengetahuan

Terdapat beberapa estándar pelaksanaan dalam science yang memiliki dasar moral, seperti fabrication atau perbanyakan data dianggap tidak memenuhi etika karena merupakan salah satu bentuk kebohongan, dimana secara moral adalah salah karena dikahawatirkan menimbulkan kesalahan dan merusak atmosfer kepercayaan. Ilmuwan harus melakukan tanggung jawab social dalam rangka tanggung jawab moral dan menjaga dukungan publik. Ada 11 ( sebelas ) prinsip etika dalam ilmu pengetahuan, yaitu:

1 . kejujuran
2 . kejelian
3 . keterbukaan
4 . kebebasan
5 . kredit
6 . pendidikan

7 . Tanggung Jawab Sosial
8 . legalitas
9 . kesempatan
10 . saling Menghormati
11 . efisiensi

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut.

1. Secara terminologi etika adalah cabang filsafat yang mebicarakan tingkah laku atauperbuatanmanusia dalam hubungannya dengan baik buruk. Yang dapat dinilai baik buruk adalah sikap manusia yaang menyangkut perbuatan, tingkah laku, gerakan-gerakan, kata-kata, dan sebagainya.

2. Moral dan atau moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai. Adapun etika dipakai untuk pengkajian sistem nilai yang ada.

3. Norma adalah alat tukang kayu dan tukang batu yang berupa segitiga. Kemudian norma berarti sebuah ukuran. Pada perkembangannya norma diartikan garis pengarah atau suatu peraturan.

4. Tugas kesusilaan pertama ialah meningkatkan perkembangan itu dalam diri manusia sendiri. Kesusilaan hanya berkaitan dengan batin kita.

5. Tanggung jawab ilmu pengetahuan dan teknologi menyangkut juga tanggung jawab terhadap hal-hal yang akan dan telah diakibatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa lalu, sekarang maupun apa akibatnya bagi masa depan berdasar keputusan bebas manusia dalam kegitannya.  


DAFTAR PUSTAKA

Suhartono, Suparlan. 2008. Filsafat Ilmu Pengetahuan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media Surajiyo. 2008. Filsafat Ilmu dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara Syafiie, Inu Kencana. 2010. Pengantar Filsafat. Bandung:

http://kingsasaqi65.blogspot.com/2013/06/filsafat-ilmu-etika-dalam-pengetahuan.html diunduh pada tanggal 27 November 2013

Silahkan unduh filenya dibawah ini :

Makalah Filsafat Ilmu.docx

Makalah Filsafat Ilmu.docx 




Posted by Rusli Usman

Popular Post

Pages

Visitors

Rusli Usman. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

- Copyright © RUSLI Blog -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Rusli Usman -